• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Cukup Nyata, Karen Sebut Ada Tanda Tangan “Diduga Dahlan Iskan”

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
September 20, 2023
in NASIONAL
0
Cukup Nyata, Karen Sebut Ada Tanda Tangan “Diduga Dahlan Iskan”
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.

Baca Juga

Progam MBG Disetop, BGN Temukan Pelanggaran Sanitasi dan IPAL

Progam MBG Disetop, BGN Temukan Pelanggaran Sanitasi dan IPAL

Maret 13, 2026
Agus Kliwir Bongkar Fenomena “Media Copas” Tanpa 5W1H Bukan Karya Jurnalistik

Agus Kliwir Bongkar Fenomena “Media Copas” Tanpa 5W1H Bukan Karya Jurnalistik

Maret 11, 2026
Rapimnas & HUT ke-9 SMSI, Media Siber Soroti Kedaulatan Digital

Rapimnas & HUT ke-9 SMSI, Media Siber Soroti Kedaulatan Digital

Maret 8, 2026

Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Maka hari ini, Karen Agustiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), mengklaim bahwa Dahlan Iskan bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 19 September.

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut.

Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Dalam catatan media bukan sekali ini Dahlan Iskan tersangkut kasus korupsi. Setidaknya ia pernah terseret kasus dugaan korupsi yakni
1. Kasus Pembangunan Gardu Induk 2011-2013 Pada Juni 2015, Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PLN, dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejaksaan mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah laporan audit BPKP. Dahlan menolak tuduhan ini dan mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Agustus 2015 karena ketidakcukupan bukti.
2. Kasus Penjualan Aset PT PWU Pada Oktober 2006, Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Kejati Jatim menyebut bahwa aset tersebut dijual di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU. Dahlan menyebut ada konspirasi “orang-orang berkuasa” dalam kasus ini yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
3. Kasus Pengadaan Mobil Listrik KTT APEC 2013 Pada Februari 2016, Dahlan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Proyek senilai Rp32 miliar ini didanai oleh BRI, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, proyek ini merugikan negara sebesar Rp28,99 miliar. Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, juga divonis bersalah. Meskipun Dahlan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Dahlan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Dasep Ahmadi.

Dahlan mempertanyakan status tersangkanya dalam tiga kasus terpisah.”Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.

Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.

Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri.(Abdi/red)

Post Views 347
Previous Post

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Jaringan Antar Kota

Next Post

Pendidikan di Dunia, Bambang Soesatyo Berikan Kuliah Umum

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pendidikan di Dunia, Bambang Soesatyo Berikan Kuliah Umum

Pendidikan di Dunia, Bambang Soesatyo Berikan Kuliah Umum

Recommended

Api Mengamuk 1 Truk Ludes, Wakasat Reskrim Cek Lokasi

Api Mengamuk 1 Truk Ludes, Wakasat Reskrim Cek Lokasi

4 jam ago
Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

9 jam ago

Trending

Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

2 hari ago
Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

6 hari ago

Popular

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

9 jam ago
Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

4 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

3 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

4 minggu ago
Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

Menunggu Asistensi dari KPK, Plt. Bupati Permohonan Maaf Ke Masyarakat

2 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In