Aceh Simeulue,TV10Newsgroup.com – Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo, tanggal 04 Agustus 2020 lalu, telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terkait hal itu, Forkopimda Kabupaten Simeulue, bersama Komandan Kodim 0115 Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A, menggelar rapat kerja dan evaluasi, bertempat di Aula Gedung Serbaguna dikepulauan itu, Rabu (19/8/20).
Dalam rapat kerja dan evaluasi tersebut turut dihadiri oleh, Bupati Simeulue, Wakil Bupati Simeulue Hj. Afridawati Darmili, Danlanal Simeulue, Letkol Laut (P) Dian Wahyudi Ari,W.S.T,M.Tr,Hanla,M.M.,Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK.
Forkompimda Simeulue bersama Komandan Kodim 0115 Simeulue, langsung meninjau lokasi penambahan ruangan isolasi bagi pasien Cov 19 di Kabupaten Simeulue.
Komandan kodim 0115 Simeulue, Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A,menuturkan secara umum, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19, tuturnya.
Mari kita bersama sama menjaga kesehatan individu dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, dan tetap di laksanakanya kegiatan protokol kesehatan setiap harinya, dengan mencuci tangan secara teratur, saling berjaga jarak (sosial distancing), menggunakan masker serta menjaga imun tubuh agar tetap sehat dan kuat, tutup Komandan Kodim 0115 Simeulue, Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A,[Monanda Phermana]