• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Delapan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 29, 2020
in Berita Terkini
0
Delapan Ribu Botol Miras Dimusnahkan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI, TV10Newsgroup.com – Hari ini acara kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan Miras serta ada juga dilihat siswa-siswi SD.

Awalnya guru olahraga mengajak untuk berlatih di Alun-Alun Pati, namun karena perhatian mereka tertuju pada tumpukan botol Miras yang hendak dimusnahkan, maka mendadak anak-anak tersebut dipanggil oleh Bupati Pati Haryanto.

“Sini-sini mendekat kata Bupati, sambil meminta mereka untuk mendekat ke lokasi pemusnahan, Selasa (28/1/20).

Baca Juga

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Januari 6, 2026
Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Januari 4, 2026
  • Baca juga: Bupati dan Dandim Pati Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo

Sementara itu, Haryanto pun memanfaatkan momentum ini untuk mengenalkan dan mengedukasi anak-anak pada botol-botol Miras yang hendak dimusnahkan.

“Jangan sekali-kali minum – minuman yang seperti ini, karena ini larangan”, jelasa Haryanto.

Oleh karena itu, ada pesan buat anak-anak jangan mendekati Miras nanti malah bisa terjerumus.

Adapun himbauan ini supaya juga menjauhi narkoba, karena barang haram tersebut bisa diedarkan lewat permen, makanan dan lain-lain”, imbuhnya.

Bupati tak ingin anak-anak sebagai generasi penerus bangsa terkena dampak negatif dari barang-barang haram ini.

Selama acara pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan Miras, disini Kejaksaan bekerjasama dengan Polres Pati dan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, Forkopimda, dan FKUB.

  • Baca juga: Hits!!! Tim DPMPTSP Pati, Nikmati Durian Cita Rasa Lokal

Ditambahkan lagi dari Haryanto berkata jangan menjadikan pertengkaran ataupun tawuran biasanya berawal dari minuman keras.

READ  Pertanian Biak Jamin Kesehatan Stok Buah

“Saya juga berharap kalau bisa distributornya diberi hukuman yang lebih berat.

Sebab, pihaknya amat mendukung para penegak hukum dan juga merespon baik semangat dari komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas perubahan Perda nomor 22 tahun 2002.

“Yang tadinya 0,5% yang diijinkan menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras.

Masih lanjut, Kepala Kejaksaan Pati Darmukit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol.

“Berawal dari Satgas Kebo Landoh yang melakukan operasi, maka hari ini agenda pemusnahan

Terkait Perkara Miras, menurut Darmukit didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002.

“Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses secara hukum.

  • Baca juga: Hits!!! Tim DPMPTSP Pati, Nikmati Durian Cita Rasa Lokal

Tak lupa, dia pun berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi, sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan penyimpanan Miras

Untuk Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan dan penjara.” Dengan denda 300 ribu dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta”, tegas Darmukit.(@gus)

Post Views 317
Previous Post

Bupati dan Dandim Pati Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo

Next Post

Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

11 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

13 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In