• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 3, 2020
in HUKUM
0
Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih, Akhirnya Ditangkap Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATUBARA,TV10Newsgroup.com–  Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Hadirman Situmorang ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (03/11/20).

Dikatakan AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Dari Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personel Sat Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.

Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.

membawa tersangka Hadirman Situmorang ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante  pada T. A 2018 dan T.A 2019.

Diuraikan AKP Bambang, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.

Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang diduga.

melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.

Setelah Unit Tipikor  melakukan penyidikan, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang  pada bulan April 2019  sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

READ  Ok Meninggal, Kapolda Jateng Turun Tangan

Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.

Berdasarkan informasi trsebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju  Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.

Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum’at ( 23/10/2020) Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan  Bajubang Provinsi Jambi.

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES) diantaranya  Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan adalah Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat (Penyediaan makanan sehat gizi bayi dan anak), Belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis (Pengurus bumdes).

Kemudian Belanja alat tulis kantor (ATK Penyuluhan Narkoba), Belanja Foto copy, cetak dan penggandaan (Foto copy materi penyuluhan narkoba) dan Belanja makanan dan minuman rapat (makanan dan snack penyuluhan narkoba).

Selanjutnya Belanja sewa peralatan (Pengeras suara dan infokus penyuluhan narkoba), Belanja Honorarium tim panitia (Honor panitia penyuluh narkoba), Belanja Honorarium instruktur /pelatih/narasumber. Juga Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Baju Kaos Penyuluh narkoba), Biaya transfortasi dan akomodasi (transfort peserta penyuluh narkoba),  Belanja modal bahan perpustakaan (buku paud),

Belanja modal bahan perpustakaan (buku perpustakaan), Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Pengadaan kambing ternak), dan Penyertaan modal Bumdes.

Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan seperti Belanja pakaian dinas dan atributnya, Belanja pajak dan BBN/KB, Belanja modal alat angkutan, Belanja modal alat kantor dan rumah tangga.

READ  Ulama dan OKP Kompak Deklarasi Cinta Damai Tolak Anarkisme

Serta kemudian Belanja makanan dan minuman, Belanja jasa upah tenaga kerja, Belanja sewa peralatan rapat, Belanja honorarium tim panitia, Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dan Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat.

Kemudian Bantuan Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340  diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan Laporan telaahan staf atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019, oleh pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,- diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Terhadap tersangka Hadirman Situmorang  diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau omng lain uta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(@k).

Post Views 268
Tags: Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih
Previous Post

Medan Berat, Tidak Halangi Satgas Laksanakan Tugas Amankan Perbatasan

Next Post

Koran Harian Edisi 80

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Koran Harian Edisi 31

Koran Harian Edisi 80

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

24 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

1 hari ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In