• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 3, 2020
in HUKUM
0
Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih, Akhirnya Ditangkap Polisi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

BATUBARA,TV10Newsgroup.com–  Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Hadirman Situmorang ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (03/11/20).

Dikatakan AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

Dari Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personel Sat Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.

Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara.

membawa tersangka Hadirman Situmorang ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante  pada T. A 2018 dan T.A 2019.

Diuraikan AKP Bambang, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.

Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang diduga.

melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.

Setelah Unit Tipikor  melakukan penyidikan, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang  pada bulan April 2019  sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

READ  Polsek Sunggal Tangkap Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Sadis

Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.

Berdasarkan informasi trsebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju  Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.

Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum’at ( 23/10/2020) Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan  Bajubang Provinsi Jambi.

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES) diantaranya  Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan adalah Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat (Penyediaan makanan sehat gizi bayi dan anak), Belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis (Pengurus bumdes).

Kemudian Belanja alat tulis kantor (ATK Penyuluhan Narkoba), Belanja Foto copy, cetak dan penggandaan (Foto copy materi penyuluhan narkoba) dan Belanja makanan dan minuman rapat (makanan dan snack penyuluhan narkoba).

Selanjutnya Belanja sewa peralatan (Pengeras suara dan infokus penyuluhan narkoba), Belanja Honorarium tim panitia (Honor panitia penyuluh narkoba), Belanja Honorarium instruktur /pelatih/narasumber. Juga Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Baju Kaos Penyuluh narkoba), Biaya transfortasi dan akomodasi (transfort peserta penyuluh narkoba),  Belanja modal bahan perpustakaan (buku paud),

Belanja modal bahan perpustakaan (buku perpustakaan), Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Pengadaan kambing ternak), dan Penyertaan modal Bumdes.

Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan seperti Belanja pakaian dinas dan atributnya, Belanja pajak dan BBN/KB, Belanja modal alat angkutan, Belanja modal alat kantor dan rumah tangga.

READ  Resnarkoba Berhasil Tangkap 4 Pelaku Narkoba

Serta kemudian Belanja makanan dan minuman, Belanja jasa upah tenaga kerja, Belanja sewa peralatan rapat, Belanja honorarium tim panitia, Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dan Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat.

Kemudian Bantuan Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340  diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan Laporan telaahan staf atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019, oleh pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,- diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Terhadap tersangka Hadirman Situmorang  diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau omng lain uta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(@k).

Post Views 293
Tags: Diduga Gelapkan Dana Desa Dan ADD Rp 431Juta Lebih
Previous Post

Medan Berat, Tidak Halangi Satgas Laksanakan Tugas Amankan Perbatasan

Next Post

Koran Harian Edisi 80

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Koran Harian Edisi 31

Koran Harian Edisi 80

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

23 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

23 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In