ACEH,TV10Newsgroup.com – Dirlantas Polda Aceh ke rumah korban lakalantas di jalan Tol dan sekaligus memberikan Santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta kepada istri almarhum yg merupakan ahli waris. Korban meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil, Kamis (27/08/20).
Korban lakalantas atas nama MASRIJAL, umur 37 tahun, pekerjaan pengemudi, alamat Desa Lampisang teunong, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, yang mengalami lakalantas pada (26/08/20) di Jalan Tol Blang Bintang – Indrapuri.
Istri korban mengucapkan terima kasih banyak kepada Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Jasa Raharja Aceh yang langsung memberikan Santunan kepada keluarga Almarhum.
Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Aceh didampingi oleh Kepala Jasa Raharja Aceh, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan perwakilan dari Persero Adhi Karya yg membangun jalan Tol.(@r).