SEMARANG, TV10Newsgroup.com I Dalam rangka untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik selama Natal dan Tahun Baru 2024 – 2025.
Polda Jawa Tengah menetapkan pembatasan operasional kendaraan berat. Kebijakan ini diterapkan pada jalur tol seperti Tol Brebes -Sragen, Tol Semarang – Demak dan Tol Solo -Yogyakarta, serta jalur non-tol seperti Pantura maupun Jalur Lintas Selatan.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan menyebutkan bahwa pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20 – 22 ini dan kembali diterapkan pada 24 Desember 2024.
“Sebab, dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif. Hari ini saya berharap agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman,” kata Dirlantas Polda Jateng di hadapan media, Rabu (18/12/24).
Bagi kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih, termasuk pengangkut tambang dan bahan bangunan, akan dibatasi.
Namun, kendaraan yang membawa kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan melintas. Kombes Pol. Sonny Irawan juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi lalu lintas yang disediakan Polda Jateng.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik selama periode Nataru.(@Gus Kliwir/red)