PATI I Dua wartawan di Kabupaten Pati mengalami tindak kekerasan saat meliput rapat pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025) siang.
Insiden terjadi ketika keduanya hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung yang keluar dari rapat Pansus.
Tanpa alasan jelas, oknum diduga preman yang mendampingi Torang Manurung justru menarik dan membanting kedua jurnalis tersebut.
Merespons kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya langsung mendampingi korban untuk melapor ke Polresta Pati pada Kamis, (4/9/2025) malam.
Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi menegaskan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Siapapun yang menghalangi bisa dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai UU Pers,” ujar Ketua PWI Pati dihadapan wartawan
Ia menambahkan, kasus ini harus jadi pengingat bahwa profesi jurnalis adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi.
“Negara harus hadir. Wartawan tidak boleh bekerja di bawah ancaman,” lanjut Effendi.
Polresta Pati pun telah menerima laporan dari para korban. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.(MK)