• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Enam Pemuda Diringkus Polisi, Karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 18, 2020
in HUKUM
0
Enam Pemuda Diringkus Polisi, Karena Mencabuli Anak di Bawah Umur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Garut, TV10Newsgroup.com – Tindak pidana Kekerasan Seksual sudah dilakukan 4 Pemuda dan 2 orang anak yang belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, pada hari Sabtu 18 Januari 2020

Dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih dibawah umur, sehingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Adapun tentang Kejahatan seksual dengan cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Serta tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa.

Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.

Sedangkan untuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia.

Segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut sudah bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut.

Dengan demikian, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir minggu ini.

READ  Tim Puma Polres Sumbawa Polda NTB Ringkus Pencuri Mobil

Masih lanjut, Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, bahwa kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan.

Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat maupun alim ulama harus bahu membahu untuk menghentikan serta memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini”, tutur Arist Merdeka Sirait.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019 tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan oleh 6 orang tersangka warga Melangbong.

Wilayah Garut terhadap seorang gadis di bawah umur”, kata Abu saat diwawancarai awak media di kantor pada hari Jumat 17 Januari 2020.

Adapun keterangan dari Abu bahwa saat itu ada salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya.

Kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong.” di Sana ia bertemu dengan para pelaku lain.

Ditempat itulah korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.” sehingga para pelaku mencabuli korban secara bergantian”, jelas Abu.

Adanya Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban sudah besar.

Dan saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir.

Mendapat laporan itu, orangtua korban bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malangbong.

Kemudian polisi yang menerima laporan itu, segera turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti atas kejadian itu.

Akhirnya didapati identitas para pelaku, kemudian Polisi bergerak cepat mengamankan 6 orang tersangka masing-masing adalah berinisial SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

READ  Tempat Produksi Bahan Peledak di Desa Wotan Digrebek Kapolsek Sukolilo

Keenam tersangka kini telah ditahan di Polsek Malangbong untuk diperiksa secara intensip.

Polisi juga akan menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka, karena beberapa diantara tersangka ada yang masih anak dibawah umur.

Kini pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Bagi pelaku usia anak akan dikenakan pasal yang berbeda.” namun bagi pelaku dewasa bisa juga dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti dilakukan berulang-ulang.

Untuk itu marilah kita bersama membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan seksual di Garut.

Sementara ini, Arist Merdeka Sirait meminta Perwakilan Komnas perlindungan anak Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut untuk segera mengagendakan bertemu Bupati dan para pejabat pemerintah digarut.

Selanjutnya, untuk masyarakat, alim ulama agar bersepakat bersama-sama melakukan pertemuan Akbar guna mendeklarasikan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak berbasis keluarga Kampung dan desa.

Seperti gerakan ini merupakan trategi untuk memberikan akses bagi masyarakat, lintas profesi termasuk anak, guru dan media untuk berpartisipasi menghentikan segala bentuk praktek-praktek tindak kekerasan yang sudah cukup memprihatinkan di Garut “, tegas Arist.(@gus)

Post Views 348
Tags: Enam Pemuda Diringkus Polisi
Previous Post

Proyek Besar di Pati Tahun 2020-2021 

Next Post

Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Anggota TNI Membantu Para Petani Di Sawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

10 jam ago
Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

1 hari ago

Trending

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

5 hari ago
Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

4 hari ago

Popular

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

2 minggu ago
Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

4 minggu ago
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

4 minggu ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

2 bulan ago
Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In