SRAGEN,TV10Newsgroup.com-Setelah sepekan di selidiki akhirnya pelaku pencurian tas cangklong berisi handphone dan sejumlah uang tertangkap.
Pelaku yang notabene remaja pengangguran bernama Alex Jumrianto, (20) warga Dukuh Candirejo Rt 14, Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Sragen, langsung di gelandang ke Polsek Miri Polres Sragen Polda Jateng oleh petugas, Kamis (22/10/20).
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam keterangannya melalui Kapolsek Miri AKP Marsidi menerangkan, kejadian bermula saat korban Ruwanto sopir truk dum usai memarkir kendaraannya kemudian melihat proyek yang berada di Dukuh gempol desa Jeruk kecamatan Miri Sragen.
Selang 15 menit ia kembali ke parkiran dan mendapati tas cangklong berisi handphone merk oppo dan uang sebesar Rp I juta yang ditinggalkan di jok tempat sopir sudah hilang.
Korban kemudian melapor ke Polsek Miri. Dan selang 5 hari setelah kejadian, kita dapat menangkap tersangka berikut menemukan barangbukti berupa tas cangklong milik korban, dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, dengan keterangan para saksi.
“Tersangka kemudian bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,“terang Kapolsek. “Modusnya pelaku mencari kelengahan sopir yang meninggalkan barang berharganya di atas jok truk, dengan kondisi tidak di kunci. Dan mengambil tas berisi HP dan uang setelah lepas dari pengawasan, “tambahnya.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Miri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ pungkas Kapolsek.(@r).