JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Setelah melihat dan mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Durensawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia usia 12, Komnas Perlindungan Anak menilai pelaku tersebut telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia dan dalam kesempata itu pula berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.
Demikian juga kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.
Untuk pelaku sebagai orangtua korban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.
Dan untuk ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap korban dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara untuk memastikan perlindungan anak, Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban, pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal kemarin bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2020 seorang bocah sebut saja NF berusia 12 tahun diminta ibu non biologisnya untuk menjemur pakaian namun tempat jemuran penuh dan korban disarankan untuk menggunakan gantungan baju hingga mungkin tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya, kemudian anak itu dimarahi, kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polres Jakarta Timur Jalan Matraman Raya Jakarta Timur Kamis 23 Juli 2020.
Arie menuturkan pelaku emosi saat mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan ibu tirinya.
Kemudian tidak disangka pelaku sebagai ibu korban menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban dengan sandal dan juga tangan.
Kemudian ayah yang mendengar peristiwa langsung emosi dan ikut menjambak korban dan menyeret korban juga sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka.
Ari menyampaikan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan masih mendalami kasusnya dan untuk mengetahui sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku juga ayah kandung.(@iz).