• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Hentikan Memproduksi dan Menyebarkan Luaskan Tayangan Pornografi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 11, 2020
in TV10 TERKINI
0
Hentikan Memproduksi dan Menyebarkan Luaskan Tayangan Pornografi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Penyebaran dan pendistribusian video asusila atau pornografi yang menyugukan gambar asusila yang diduga dilakukan oleh salah seorang selebriti Indonesia inisial GA (32) telah menjadi viral di kalangan masyarakat, Jakarta (10/11/20).

Dalam tempo 24 jam saja video tersebut telah diakses oleh kurang lebih dari 3 juta orang dan 49 juta orang telah menjadikan gambar terduga artis mirip GA itu menjadi “trending topick”.

Dari hasil Investigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak dan data yang terkonfirmasi dari berbagai media sosial bahwa pelaku yang menyebarkan video asusila itu masih tergolong usia anak.

Dari 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu, terkombinasi 52% dikonsumsi oleh anak-anak dan telah pula menjadi bahan tertawaan lebih kurang 49 juta anak-anak di Indonesia yang dilakukan melalui media sosial.

Entah bagaimana anak dengan mudanya memperoleh video asusila itu lalu dengan mudah pula anak mendistribusikannya kepada sesamanya melalui media sosial, apakah ini yang disebut tebakan dan atau pemanfaatan anak untuk kepentingan bisnis pornografi oleh kelompok tertentu.

Sungguh diluar akal sehat kemanusiaan kita, bahwa video yang beredar di kalangan masyarakat itu berisi gambar-gambar seronok dari kalangan selebriti maupun mirip selebriti Indonesia yang sedang digandrungi kalangan anak remaja.

Iironisnya, di masa pandemi Covid-19 video asusila yang menghebohkan itu sengaja dibuat dan diproduksi tanpa beban oleh kalangan selebriti tertentu tanpa memikirkan dampak perbuatannya terhadap anak-anak dan keluarganya bahkan terhadap anaknya sendiri.

READ  Kapolda Jatim Bagikan Beras dan Kenakan Masker Pada Anak Kecil

Apakah ini yang dinamakan cara atau upaya seseorang untuk meningkatkan “rating” dan atau untuk mempertahankan kepopuleran yang sudah mulai redup akibat dari pandemi Covid-19.

Mengingat terdapat unsur kesengajaan membuat dan memproduksi tayangan pornografi Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak dan yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Polda Metro Jaya menjerat pelaku di dalam video asusila atau pornografi yang lagi menjadi “trending topic” itu dengan pasal 45, junto pasal 27 ayat (1), junto pasal 60, junto pasal 29 UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.

Sementara itu jika terbukti bahwa anak yang berperan sebagai penyebar video asusila itu, Komnas Perlindungan Anak sebutan lain dari Komnas Anak penyelesaian tindak pidananya didekati dengan penyelesaian “diversi” dan atau “keadilan restorasi” dalam perspektif perlindungan anak.

Dan untuk kalangan selebritis Indonesia, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan dan meminta dengan sangat untuk segera menghentikan pembuatan dan atau memproduksi tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi untuk tidak menyimpan dan menyebarkan dan atau mendistribusikannya. ilIngatlah dampaknya sangat membahayakan masa depan anak-anak indonesia.

Sebab data menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak baik anak sebagai pelaku maupun korban, didorong oleh faktor meningkatnya anak mengkonsumsi tayangan pornografi.

Kemudian perlu diingat pula bahwa dari 189 juta pelanggan internet d Indonesia ditemukan data 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi , mulai dari pornografi ringan sampai tayangan pornografi ekstrem.

Serta jika memaksakan kehendak dengan menggunakan dalil-dalil egoisme, kepopuleran dan untuk mempertahankan daya saing keartisan atau profesi lain, Ingatlah ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan tambahan hukuman berupa denda satu miliar rupiah.

READ  Pati Tambah Satu PDP dan 9 ODP

Mengingat anak adalah sosok yang mudah menirukan apa yang dilihat dan dirasakan setelah menjadi pertimbangan utama bahwa dampak penyebaran konten asusila terhadap anak itu dapat merusak psychologist dan masa depan anak serta penyimpangan seksual brutal bagi anak.

Oleh karenanya, Komnas Perindungan Anak menghimbau agar semua orang tua dan keluarga senantiasalah menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan dan mengandung asusila.

Dampingilah anak kita menggunakan internet media sosial secara sehat dan cerdas, itulah dari fungsi keluarga.

Sedangkan pesan moral Komnas Perlindungan Anak bagi para kalangan selebritas, mirip artis Indonesia dan atau anggota masyarakat lainnya untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan pornografi dan atau video asusila.

Oleh karenanya mulai hari ini dan untuk seterusnya, Komnas Perlindungan Anak meminta agar anak-anak yang saat menyimpan video pornografi kalangan selebritis dan atau mirip artis Indonesia seperti terduga GA untuk tidak menyebarkannya dan marilah semua anak Indonesia menjadi pejuang memerangi pornografi.

Demikianlah keterangan pers dibuat dan atas perhatian dan demi kepentingan terbaik anak Indonesia diucapkan terima kasih.(@r).

Post Views 256
Previous Post

Hari Pahlawan, Bupati Ziarahi Makam Para Pejuang

Next Post

Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Melalui Aplikasi Horas Paten

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Melalui Aplikasi Horas Paten

Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Melalui Aplikasi Horas Paten

Recommended

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

2 hari ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago

Trending

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

4 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In