JAKARTA – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMPN 1 Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah hari ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S. Agus Samudra yang akrab disapa Agus Kliwir.
Ia mengecam praktik yang dinilai mencederai hak anak atas pendidikan dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah negeri.
Agus Kiwir mengungkapkan, terdapat seorang warga Desa Kebromo, Kecamatan Tayu, yang anak telah lulus dari SMPN 1 Tayu, namun ijazahnya tidak diambil selama dua tahun terakhir.
Alasannya, pihak keluarga merasa belum mampu melunasi uang gedung sebesar Rp900 ribu. “Ada warga Kebromo, anak sekolah di SMP Tayu.
Sudah dua tahun ijazahnya tidak berani diambil, karena merasa belum bayar uang gedung Rp900 ribu,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, jika benar ijazah ditahan karena alasan administrasi atau tunggakan biaya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas pungutan di sekolah negeri.
Ketum RPPAI menilai, ijazah adalah dokumen negara yang menjadi hak mutlak siswa, setelah menyelesaikan pendidikan, bukan alat tekanan untuk menarik pembayaran.
Kasus ini pun mendapat respons dari kalangan legislatif. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, turun langsung ke lokasi sekolah untuk mempertanyakan dugaan penahanan ijazah tersebut.
Langkah sigap wakil rakyat itu diapresiasi RPPAI sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
“Kami apresiasi Ketua Komisi D yang langsung turun ke sekolah. Ini bentuk pengawasan nyata. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit, hanya karena nominal yang sebenarnya bisa dicarikan solusi,” tambah Agus Kliwir.
Tak hanya itu, Agus juga mendesak Ombudsman RI baik pusat maupun Perwakilan Jawa Tengah untuk segera menyelidiki dugaan maladministrasi.
Dia menilai, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Pati.
“Kalau benar ada penahanan ijazah karena uang gedung, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
Ombudsman RI dan Ombudsman Jateng harus segera turun. Jangan tunggu viral dulu,” katanya.
Agus Kliwir juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra agar tidak tinggal diam.
Plt Bupati Pati harus memberikan sanksi tegas kepada pengawas sekolah maupun jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Risma Ardhi Chandra harus berani bersikap. Jika ada pembiaran atau pembenaran praktik seperti ini, maka sanksi harus dijatuhkan. Ini soal hak anak dan citra pemerintahan,” tuturnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Tayu maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak dasar warga atas pendidikan. Di tengah komitmen pemerintah mendorong akses pendidikan yang adil dan inklusif, dugaan penahanan ijazah
Karena tunggakan uang gedung justru memantik pertanyaan besar, apakah pendidikan benar-benar bebas biaya, atau masih menyisakan praktik yang membebani rakyat kecil?.(red)












