• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING JELAJAHI

Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 23, 2020
in JELAJAHI
0
Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEMENKEU,TV10Newsgroup.com-  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 sebagai regulasi mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) untuk penanggulangan Covid-19 pada acara Kemenkeu Corpu Talk dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada Kamis, (22/10/20) kemaren.

Pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PMK tersebut antara lain adalah pertama tentang penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN dapat langsung disetorkan ke kas negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang/peraturan yang ditetapkan Presiden.

Kedua, penetapan status penggunaan dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan pemanfaatan BMN. Ketiga, bentuk pemanfaatan ialah sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Baca Juga

Prabowo Subianto : Peran Vital Pelaku Keuangan dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Prabowo Subianto : Peran Vital Pelaku Keuangan dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

November 30, 2024
21 Dump Truck Ditindak Satlantas Pati, Inilah Pelanggaran Muatan

21 Dump Truck Ditindak Satlantas Pati, Inilah Pelanggaran Muatan

Oktober 13, 2024
Menjelang Pilkada 2024 !! Kini Awak Media Ngopi Bersama Kapolresta Pati

Menjelang Pilkada 2024 !! Kini Awak Media Ngopi Bersama Kapolresta Pati

Juli 27, 2024

Keempat, penilaian dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

“Penilai Pemerintah dan Penilai Publik dibuka di PMK tersebut. Biar tidak harus Pemerintah saja. Kadang-kadang kita mepet waktu revaluasi, banyak permintaan penilaian. Sekarang tidak bisa pakai perusahaan appraisal. Itu bagus buat kita sebagai sparring partner dan benchmarking bagaimana swasta menilai,” kata Encep Sudarwan, Direktur BMN.

Kelima, penerusan sewa dapat dilakukan oleh Pengguna Barang.

“Kadang-kadang orang sewa, disewakan lagi. Ok, kita atur,” lanjutnya.

Keenam, lelang dalam pemilihan penyewa dapat dilakukan dengan lelang hak menikmati. Ketujuh, tata cara penyelesaian sewa terlanjur kini telah diatur, melibatkan Pengguna dan APIP.

READ  Kodim Gelar Lomba Wisata Matematika

Kedelapan, subjek Pinjam Pakai Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Kesembilan, jangka waktu pinjam pakai 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesepuluh, simplikasi pelaksanaan pinjam pakai dalam kondisi tertentu dimana serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan Pengelola.

PMK tersebut menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu dalam hal penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Kesebelas, dalam masa penyiapan pelaksanaan KSP dan BGS/BSG, Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam penyiapan KSP dan BGS/BSG.

Salah satu contoh penerapan PMK ini adalah Pinjam Pakai BMN pada BPOM berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.(@k).

Post Views 237
Previous Post

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Penyerahan Jabatan

Next Post

Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Recommended

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

2 hari ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago

Trending

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

4 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In