Surabaya, TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait di Surabaya juga mengapresiasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur serta jajarannya yang telah menangkap maupun menetapkan seorang pendeta berinisial HL (50) yang patut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, Arist menyampaikan kepada awak media di Polda Jatim, pada hari Jumat (07/03)” maka atas perbuatan itu, di sesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pendeta berinisial HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun.
Atas bukti-bukti yang cukup diperoleh Polda Jawa Timur, Arist Merdeka Sirait kepada awak media di Surabaya mengatakan sangat mendukung upaya dan langkah penegakan hukum Direskrimum Polda Jawa Timur.
Hal ini memang dipastikan Polda Jawa Timur akan bertindak profesioal dan sangat mendukung sekali sikap Direskrimum serta jajaran penyidik tidak ada kata “DAMAI” sebab itu, atas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk diduga dilakukan oknum sang pendeta Cabul itu.
Untuk diketahui, kata Arist dalam keterangannya peristiwa kejahatan seksual dilakukan oknum pendeta berinisial HL sudah 17 tahun berjalan saat korban berusia 10 tahun. “kini atas Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan gereja dan di rumah terduga pelaku.
Padahal korban sesungguhnya sudah diangap menjadi anak rohani sang pendeta cabul itu.”sejak usia dini dan orangtua korban diketahui adalah jemaat penyumbang terbesar operasional pelayanan gereja.
Seperti Inilah yang membuat orangtua korban menjadi marah besar dan melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.
Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Komnas Anak kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihan psikologis korban dan Rehabilitasi sosial,” pungkasnya.(@gus).