• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Tekab Polsek Perbaungan Menggrebek Rumah Bandar Sabu , Tersangka Indra Setiawan Telah Diamankan

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 6, 2020
in TV10 TERKINI
0
Tekab Polsek Perbaungan Menggrebek Rumah Bandar Sabu , Tersangka Indra Setiawan Telah Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERDANG BEDAGAI,TV10newsgroup.com- Indra Setiawan (29) diduga sebagai bandar sabu diciduk Tekab Polsek Perbaungan melalui operasi penggrebekan di rumahnya di Dusun IV Bobongan, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Sabtu (04/07/2020) sekirar Pukul 15.30 WIB.

Dari lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti 13 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kecil, 4 mancis, dan ratusan plastik-plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul, Minggu (05/07/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat melaporkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai tepatnya tersangka IS adalah bandar narkoba jenis sabu.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Menurut laporan, rumah tersangka sering juga digunakan tempat memakai narkoba hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang keluar masuk dari gang rumah tersangka hingga pukul 01.00 WIB pagi.

Bahkan terkadang lebih, dan hal tersebut sudah lama di keluhkan warga setempat namun warga takut terhadap komplotan tersangka.

Mendapat laporan tersebut selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan, SH langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai di TKP, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang duduk diruang tamu, Selanjutkan didampingi Kepala Dusun untuk mendampingi penggeledahan, setelah hadir kemudian Tekab Unit Reskrim memeriksa dan menggeledah rumah tersangka kemudian menemukan barang bukti.

READ  GEMEI Sosialisasi Kepada Masyarakat Agar Mematuhi Prorokol Kesehatan

Selanjutnya di lakukan interogasi singkat kepada tersangka mengakui kalau semua barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya. Kemudian IS dan barang bukti diboyong ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara “tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Iis. Wahyuni).

Post Views 308
Previous Post

Kabaharkam Polri Peduli Balita Penderita Gangguan Saraf

Next Post

Kawal Penyaluran Dana BST, Polsek Perbaungan Pastikan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Tekab Polsek Perbaungan Menggrebek Rumah Bandar Sabu , Tersangka Indra Setiawan Telah Diamankan

Kawal Penyaluran Dana BST, Polsek Perbaungan Pastikan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

5 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

6 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

10 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In