JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Narapidana Asimilasi Pencurian Kekerasan kembali beraksi, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkusnya kembali. Sabtu (25/07/2020).
Kapolsek Koja Kompol Cahyo, SH, MH mengatakan bahwa pelaku HL melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.
Kejadian tersebut berawal dari Warung Bakso diwilayah Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara pada saat itu korban yang sekaligus pemilik warung sedang mencharge handphonenya namun aksinya dipergoki korban.
“Setelah aksinya diketahui korban, pelaku HL mengelak dan kabur melarikan diri yang kemudian dikejar korban dan warga hingga akhirnya pelaku HL tertangkap”, ujar Kapolsek Koja.
Saat ditangkap warga, pelaku HL sempat membuang barang bukti sebuah handphone merk Oppo warna emas ke kolong mobil namun warga melihatnya.
“Anggota Polsek Koja melintas pada saat melakukan patroli wilayah dan pada saat itu melihat ada keributan dilokasi tersebut lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Koja Jakarta Utara”. imbuh Kompol Cahyo.
Pada saat dilakukan penyidikan petugas menemukan fakta baru bahwa pelaku HL merupakan Narapidana Asimilasi kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018 dan berakhir penahanan tahun 2022 mendatang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(@iz).