• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 22, 2020
in BREAKING
0
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Warga Kampung Sempur Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten dikejutkan dengan kejadian kejahatan seksual oleh dua lelaki hidung belang terhadap Pena (14 ) bukan nama sesungguhnya siswi salah satu SMP di Jayanti yang mengaku sudah disetubuhi oleh dua orang pelaku nasing-masing AR (55) dan MY (28) sebanyak 2 kali selama kurang lebih 5 bulan.

Menurut kabar 21.com, korban merupakan saudara pelaku utama dan pelaku kedua tetangga korban. Kronologis kejadian berawal pada Desember 2019 lalu saat pena pergi ke warnet untuk melakukan pekerjaan rumah dari sekolah. Pulang dari warnet korban melewati rumah pelaku pertama AR (28) . Sekali dua kali pelaku MY (55) mencoba membujuk dan memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku AR namun ada perlawanan dari korban.

Kejadian ketiga kalinya menarik tangan korban dan sedikit membentak dan mengancam. Darisanalah terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Selang satu minggu dari kejadian MY melakukan kembali aksinya.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Dan pelaku kedua AR (55) yang sama melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali mengatakan MY adalah orang pertama yang memaksa mengancam untuk melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali yang dilakukan di dalam rumah dan di samping pos ronda dan memberikan Rp. 50.000 kepada korban sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak sampai ada yang tahu, kalau sampai ada orang yang tahu korban akan disakiti.

READ  TNI-Polri Amankan Kunker Presiden RI

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan anak atas kasus kejahatan seksual berencana ini dan dilakukan bersama-sama terhadap korban yang ditekan dan diancam untuk disakiti, pelaku patut ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual kejam dan luarbiasa (rxtraordinary), dengan demikian sebagai konsekuensinya pelaku terancam hukum 20 tahun pidana penjara bahkan pelaku terancam seumur hidup, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya Kamis 20 Agustus 2020 untuk memberikan keterangan atas pertanyaan beberapa media di Jakarta dan di luar Jakarta ujarnya kepada sejumlah awak media.

Lebih jauh Arist mengatakan, demi keadilan hukum bagi korban Komnas Perlindungan Anak akan mendorong agar Polres Tangerang untuk menjerat pelaku dengan sangkahan melangar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan akan meminta pemerintah kabupaten Tangerang untuk memulihkan dan merehabilitasi psikologis dan trauma korban.

Sementara itu Komnas Perlindungan Anak meminta Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan untuk mendampingi proses hukum bagi korban serta meminta semua orang tua untuk meningkatkan penjagaan dan perlindungan bagi anak-anak.

Disamping itu, pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus hadir untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dengan menggunakan strategi membangun gerakan perlindungan anak terpadu berbasis kampung dengan memanfaatkan organisasi sosial desa dan kampung.(@r).

Post Views 303
Previous Post

E-KORAN EDISI 18

Next Post

Akhiri Masa Jabatan, AKBP Deni Kurniawan Sujud Syukur

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Akhiri Masa Jabatan, AKBP Deni Kurniawan Sujud Syukur

Akhiri Masa Jabatan, AKBP Deni Kurniawan Sujud Syukur

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In