TV10Newsgroup.com, PATI I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Pelaku diketahui berinisial MOP (29), seorang karyawan swasta asal Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kejadian bermula pada Selasa (7/1/2025), sekitar pukul 13.00 Wib.
Maka dalam penjaga kost menemukan sejumlah barang elektronik, seperti AC indoor, AC outdoor, dan water heater, hilang dari kamar kost nomor 1.
Terlihat, penjaga tersebut segera melaporkan kejadian kepada pemilik kost dan melanjutkannya ke Polsek Pati Kota.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di kostnya di Desa Sarirejo, Pati, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan media.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi tersebut pada Jumat (3/1/2025) dini hari, dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan kunci inggris.
Kompol M. Alfan Armin menambahkan, dalam modus operandi tersangka adalah membobol jendela kamar korban, kemudian melepas AC indoor, AC outdoor, serta water heater.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, ungkap Kompol M. Alfan Armin.(@Gus Kliwir)