DEMAK I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus duplikasi kunci.
Tersangka, Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, ditangkap setelah membawa kabur mobil milik Muslikin (47), yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk mengelabui korban.
Pada 8 Maret 2025, Sahal meminjam mobil dengan alasan mengantar orang tuanya ke Semarang. Tanpa sepengetahuan korban
Sahal menduplikasi kunci mobil tersebut sebelum mengembalikannya. “Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku kemudian menyusun rencana.
Ia memanfaatkan kunci duplikat yang telah dibuat untuk mencuri mobil saat korban lengah,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (28/3) pukul 23.00 WIB. Sahal membuntuti korban yang saat itu sedang melaksanakan ibadah di masjid agung demak.
Mobil diparkir di depan Kejaksaan Negeri Demak. Setelah memastikan korban masuk ke masjid, Sahal menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur mobil.
“Setelah berhasil menguasai mobil, pelaku menyembunyikannya sementara di terminal Demak. Ia lalu kembali ke alun – alun simpang enam demak untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ia kendarai,” lanjut AKBP Ari Cahya Nugraha.
Korban yang panik mendapati mobilnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Kini Sahal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Muslikin selaku korban mengungkapkan rasa terkejutnya, karena pelaku adalah tetangga sekaligus kerabat dekat.
Dia mengaku tidak menyangka kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan. “Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Demak atas kesigapannya.
Mobil saya bisa kembali tanpa ada kerusakan dan tanpa biaya apa pun,” tutur Muslikin dihadapan tv10newsgroup.com
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, agar lebih berhati – hati meskipun terhadap orang – orang terdekat.
Kapolres Rembamg juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada siapa pun, tanpa pengawasan atau jaminan keamanan.(@Gus Kliwir)