• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Kedepankan Norma Sosialita, Lembaga Aliansi Indonesia Polisikan Akun FB bernama “Rembang Mahmudi”

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Juni 17, 2020
in DAERAH
0
Kedepankan Norma Sosialita, Lembaga Aliansi Indonesia Polisikan Akun FB bernama “Rembang Mahmudi”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

REMBANG, TV10Newsgroup.com– Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat merupakan salah satu penyebab viralnya sosial media. Media Sosial pada saat ini amat banyak pemakainya, dari kalangan anak muda, sampai orang tua pun kini telah mempunyai media sosial sendiri.

Sesuatu yang viral baik itu konten, video, kata-kata yang cenderung positif juga banyak, namun adakalanya media sosial berdampak negatif bagi pengguna akun dalam hal komunikasi itu sendiri, jika tidak berhati hati dalam menuliskan sesuatu, bisa saja menyinggung orang atau kelompok yang berujung pada pelaporan kepolisian.

Seperti pada hari ini, Rabu (17/06/2020), DPC BPAN LAI melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lembaga di status FB bernama Rembang Mahmudi yang diunggah di laman FB miliknya pribadi dan di group- group media sosial di Kabupaten Rembang.

Baca Juga

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Juni 13, 2025
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Juni 12, 2025
Kodim Pati Serahkan Hewan Kurban, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

Kodim Pati Serahkan Hewan Kurban, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

Juni 6, 2025

Akun Rembang Mahmudi diduga sengaja menulis, menyebarkan informasi seperti memancing di air keruh, diduga berniat mengkaburkan temuan lembaga dan menganggap hoax pemberitaan disalah satu media online nasional.

Media online memberitakan tentang beras berjamur, berkutu disalah satu kelurahan di kabupaten Rembang beberapa waktu yang lalu, dan saat ini telah ditangani oleh Polres Rembang dan juga telah dilakukan proses penyidikan.

Alih alih menhormati proses hukum, justru akun FB Rembang Mahmudi ini diduga sengaja mambandingkan temuan lembaga dengan temuan tim Monitoring Bansos yang jelas- jelas berbeda waktunya, berbeda temuanya dan tentu berbeda sanksinya.

Parahnya dalam status, menuduh pemberitaan tersebut Hoax, alasanya tidak menemui barang bukti, padahal barang bukti sudah di kepolisian Resor Rembang.

READ  Pj Bupati Hadiri Peringatan Harlah MTsN 1 Pati

Ketua DPC BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, Rachmad Hidayat, mengaku geram atas tulisan akun FB Rembang Mahmudi ini, Lembaga telah melaporkan akun Rembang Mahmudi pada kepolisian Resor Rembang.

“Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda, pasal inilah pegangan kami”, Jelas Racmad.

Selain KUHP, menurut Rachmad, UU ITE juga berat sanksinya, ada di Pasal 36 UU ITE Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sebelum lembaga mengambil tindakan laporan kepolisian, bahwa orang yang punya akun Rembang Mahmudi ini telah dicari dan ditemui salah satu anggota lembaga dan awak media tv10newsgroup.com dirumah kontrakanya, Selasa (16/06/2020).

Saat itu berjanji mau datang kekantor Lembaga secara baik-baik, namun setelah ditunggu, dihubungi berkali kali tidak juga datang.

Dengan Demikian, Lanjut Rachmad Lembaga meminta, agar Kepolisian Resor Rembang agar menindak tegas, akun atas nama Rembang Mahmudi yang terindikasi dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bahwa berdasarkan hal demikian diatas, sepatutnya Lembaga mempunyai fungsi kontrol sosial, bahwa terhadap hal-hal yang demikian ini untuk ditindak tegas karena bisa dianggap menghalang-halangi Lembaga dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ll,hk)

Post Views 325
Previous Post

Pencairan Bantuan Hibah Ormas, Selamat dari Pemotongan APBD Pemkab Rembang

Next Post

Kapolres Padang Pariaman Hari ini Membagikan Sembako Kepada Nelayan

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Kapolres Padang Pariaman Hari ini Membagikan Sembako Kepada Nelayan

Kapolres Padang Pariaman Hari ini Membagikan Sembako Kepada Nelayan

Recommended

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

3 hari ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago

Trending

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

4 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In