REMBANG, TV10Newsgroup.com– Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat merupakan salah satu penyebab viralnya sosial media. Media Sosial pada saat ini amat banyak pemakainya, dari kalangan anak muda, sampai orang tua pun kini telah mempunyai media sosial sendiri.
Sesuatu yang viral baik itu konten, video, kata-kata yang cenderung positif juga banyak, namun adakalanya media sosial berdampak negatif bagi pengguna akun dalam hal komunikasi itu sendiri, jika tidak berhati hati dalam menuliskan sesuatu, bisa saja menyinggung orang atau kelompok yang berujung pada pelaporan kepolisian.
Seperti pada hari ini, Rabu (17/06/2020), DPC BPAN LAI melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lembaga di status FB bernama Rembang Mahmudi yang diunggah di laman FB miliknya pribadi dan di group- group media sosial di Kabupaten Rembang.
Akun Rembang Mahmudi diduga sengaja menulis, menyebarkan informasi seperti memancing di air keruh, diduga berniat mengkaburkan temuan lembaga dan menganggap hoax pemberitaan disalah satu media online nasional.
Media online memberitakan tentang beras berjamur, berkutu disalah satu kelurahan di kabupaten Rembang beberapa waktu yang lalu, dan saat ini telah ditangani oleh Polres Rembang dan juga telah dilakukan proses penyidikan.
Alih alih menhormati proses hukum, justru akun FB Rembang Mahmudi ini diduga sengaja mambandingkan temuan lembaga dengan temuan tim Monitoring Bansos yang jelas- jelas berbeda waktunya, berbeda temuanya dan tentu berbeda sanksinya.
Parahnya dalam status, menuduh pemberitaan tersebut Hoax, alasanya tidak menemui barang bukti, padahal barang bukti sudah di kepolisian Resor Rembang.
Ketua DPC BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, Rachmad Hidayat, mengaku geram atas tulisan akun FB Rembang Mahmudi ini, Lembaga telah melaporkan akun Rembang Mahmudi pada kepolisian Resor Rembang.
“Sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda, pasal inilah pegangan kami”, Jelas Racmad.
Selain KUHP, menurut Rachmad, UU ITE juga berat sanksinya, ada di Pasal 36 UU ITE Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sebelum lembaga mengambil tindakan laporan kepolisian, bahwa orang yang punya akun Rembang Mahmudi ini telah dicari dan ditemui salah satu anggota lembaga dan awak media tv10newsgroup.com dirumah kontrakanya, Selasa (16/06/2020).
Saat itu berjanji mau datang kekantor Lembaga secara baik-baik, namun setelah ditunggu, dihubungi berkali kali tidak juga datang.
Dengan Demikian, Lanjut Rachmad Lembaga meminta, agar Kepolisian Resor Rembang agar menindak tegas, akun atas nama Rembang Mahmudi yang terindikasi dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Bahwa berdasarkan hal demikian diatas, sepatutnya Lembaga mempunyai fungsi kontrol sosial, bahwa terhadap hal-hal yang demikian ini untuk ditindak tegas karena bisa dianggap menghalang-halangi Lembaga dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ll,hk)