Jakarta, Tv10newqsgroup.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan bidang Perlindungan Anak di Indonesia, memberikan apresiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) atas kerja kerasnya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua orang pelaku terhadap seorang anak remaja sebut saja Putri usia 14 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh 2 orang warga desa Sigumpar Kecamatan Porsea terhadap seorang putri usia 14 tahun merupakan tindak pidana kekerasan seksual di luar biasa.
“Ini merupakan kasus tindak pidana luar biasa, maka untuk penanganannya pun diperlukan pendekatan yang berbeda,” tutur Arist kepada awak media.
Untuk penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua pelaku ini, Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Samosir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17) dan CS (17) yang dilakukan kepada seorang gadis belia sebut saja Bunga usia 15 tahun (korban-red) di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Toba Samosir.
Kasat Reskrim AKP Nelpon Sipahutar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan Polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berbeda seperti CS dikenakan pelanggaran pasal 81 (1)dan (2), Junto pasal 76d subs pasal 82 (1) Junto pasal 276 B UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pelaku DM dijerat dengan perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) dan (2) junto pasal 76d subs pasal 82 (1) junto pasal 76e UU RI Nomor : 17 tahun 2016, demikian disampaikan AKP Nelson kepada sejumlah media di Mapolres Toba Samosir dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (afa)