INDONESIA,TV10Newsgroup.com – Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.
Berdasarkan atas penangkapan tersebut juga mengakhiri Rumor atau Teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa Dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi Hukum Negara diindonesia.
Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut pada hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin.(@IZ).