JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Dalam kerangka membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan tentang deteksi dini dan rehabilitasi sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.
Maka hari ini Senin 16 Maret 2020, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.
Untuk nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang memandatkan bahwa setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Dengan demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian sosial yang diwakili Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial telah melakukan upaya perlindungan anak.
Agar bisa mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dalam perlakuan diskriminatif.
Hal ini memang bertujuan agar ditandatanganinya Nota Kesepemahaman supaya bisa mengoptimalisasi sumber daya kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan untuk ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah yang pertama untuk memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal Perlindungan Anak di Indonesia.
Yang kedua untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan maupun program Perlindungan Anak di Indonesia.
Serta ketiga adalah untuk melakukan respon cepat (quick respons) terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak yang membutuhkan perlindungan khusus .
Sedangkan yang keempat adalah untuk memberikan pelayanan konseling, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi anak yang memerlukan perlindungan.
Selama untuk ruang lingkup yang terakhir adalah pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Demikian yang disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia dalam rilisnya setelah usai menandatangani Nota Kesepemahaman di ruang kerja Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial RI dibilangan Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (16/03/20).
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa untuk menjalankan Nota Kerjasama ini Komnas Perlindungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak RI bersepakat akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak.
Seperti PKS sendiri pun akan di atur mekanisme eksekusinya diantaranya keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) didaerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus pemasalah anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini merupakan ketegasan merespon terhadap kasus tersebut dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan.
Oleh karena itu, Dr. Hary Hikmat selaku Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI dalam, sambutannya usai penandatanganan Nota Kerjasama di ruang kerja menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini.
Disinilah, ia juga menyampaikan pesan moral dengan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini, maka Gerakan Perlindungan Anak oleh semua warga sekampung akan berjalan dengan baik.
“Marilah kita bersama-sama untuk tetap bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak sendiri.
“Begitu banyak anak-anak membutuhkan pertolongan dan kita mesti bergerak bersama-sama untuk memberikan yang terbaik bagi anak, kita tidak bisa diam,” ungkap Hary Hikmat.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini.
Kemitraan Strategis antara Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial.
Serta, LPAI dalam program penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan berjalan dengan baik, terukur dan berkelanjutan,” cetus Direktur Rehabilitasi Sosial Anak.(@gus)