• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING JELAJAHI

Kepala Desa Cigadog Segera Ditangkap dan diTahan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 24, 2020
in JELAJAHI
0
Kepala Desa Cigadog Segera Ditangkap dan diTahan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

RIAU,TV10Newsgroup.com-  Kejahatan Seksual terhadap Melati bukan nama sebenarnya, anak gadis belia berumur 14 tahun warga Cilelet yang sebelumnya telah dilaporkan oleh ibu kandungnya kepada Polres Garut melalui LP/B/410/IX/ 20020/JBR/RES GRT tanggal 7 September 2020 dengan terlapor Seorang Kepala Desa Cigadog, Kecamatan ikelet Garut berinisial PM, setelah sekian lama menunggu akhirnya perkaranya naik ke tingkat penyidikan berdasarkan SPDP/104/X/ 2020 artinya status hukum kepala Desa Cigadog sudah menjadi tersangka. (Riau 23/11/20).

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Garut untuk segera menangkap dan menahan pelaku dan menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Bomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui keterangan persnya yang disampaikan segala sejumlah media di kantornya di markas besar Komnas Perlindungan Anak Senin 23 November 2020.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menerangkan bahwa sanksi hukum tersebut patut diberikan kepada Kepala Desa Cigadog, karena selain sadar apa yang dilakukan korbannya adalah anak-anak dan seharusnya pelaku melindungi korban bukan justru merusak masa depan korban dan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Baca Juga

Program 10 Ton per Hektar, Dinas Pertanian Pati Gerakkan Tim Khusus Kawal Produktivitas Petani

Program 10 Ton per Hektar, Dinas Pertanian Pati Gerakkan Tim Khusus Kawal Produktivitas Petani

Juli 12, 2025
Prabowo Subianto : Peran Vital Pelaku Keuangan dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Prabowo Subianto : Peran Vital Pelaku Keuangan dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

November 30, 2024
21 Dump Truck Ditindak Satlantas Pati, Inilah Pelanggaran Muatan

21 Dump Truck Ditindak Satlantas Pati, Inilah Pelanggaran Muatan

Oktober 13, 2024

Harapan Arist, untuk perbuatan biadap kepala Desa PM itu, tidak ada kata damai atas perkara tersebut sekalipun pelakunya kepala desa.

READ  Empat Ribu Kue Keranjang Dibagikan Masyarakat Pati

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Garut segera menindaklanjuti perkara tersebut.

“Saya percaya bahwa kawan-kawan Satreskrimum Polres Garut dipastikan bekerja profesional, cepat dan berkomitmen”, tambah Arist.

Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban, Arist Merdeka Sirait meminta Komnas Perlindungan Jawa Barat untuk segera membentuk Tim Advokasi, Litigasi Psikologis dan rehabilitasi sosial anak.(@).

Post Views 307
Previous Post

Bupati Perketat Protokol Kesehatan di Pasar

Next Post

Ditlantas Lakukan Patroli ProtKes

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Ditlantas Lakukan Patroli ProtKes

Ditlantas Lakukan Patroli ProtKes

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

22 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In