JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak hari ini telah mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat dan tepat menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu Gereja di Depok Jawa Barat.
Selain hal tersebut, maka komnas perlindungan anak juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pekerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan langsung kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban tentang hukum.
Maka disinlah tidak ada yang menghalang-halangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut. malah justru ikut membantu membongkar kasus tentang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya,”kata Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat diwawancarai awak media yang dimintai komentarnya mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok, Kamis (18/06/20).
Ditempat yang berbeda, Arist Merdeka berkata dengan hal ini justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat serta terbuka pula melakukan investigasi agar segera mempersilakan korban maupun keluarga supaya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Untuk mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korban, kini para pelaku sadar betul bahwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan sekali yang dilakukan kepada anak-anak.
Kemudian, setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku telah di tahan di Mapolres Metro, selain layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini,para pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia.”oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro agar menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan demikian, Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok, sangat percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.
Hal ini diberitakan sebelumnya, Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kini tersangka inisial SM yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok hari ini sudah kami lakukan penahanan dan diproses lebih lanjut,”tegas Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada awak media di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok pada hari Senin 15 Juni 2020.
Tak lupa, Azis menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja tentang perilaku tersangka.”maka pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah.
Selanjutnya, bagi pihak pengurus gereja awalnya mencurigai perilaku berinisial SM terhadap anak-anak.”mungkin salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja tentang ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci,” jelas azis
Kemudian para pihak gereja selalu melakukan penyelidikan secara internal.”Untuk memastikan kecurangan itu, serta pengurus gereja tetap menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban.
Lalu secara internal anak-anak itu menceritakan lebih lanjut tentang kejadian tersebut.”sebab,setelah melakukan penyelidikan itu, pihak gereja kemudian melaporkan inisial SM yang juga pengurus gereja dan kemudian Polisi mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Adapun layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku.”kini Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan bantuan terapi psikososial.
Sehingga bisa membantu proses pemeriksaan Polisi agar tetap berjalan dengan baik dan korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.
Sementara ini, Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.
“Semua ini, saya sepakat dengan Polres Metro bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan layanan bagi anak sebagai korban merasa nyaman atas peristiwa itu,”cetus Tim non-litigas.(@gus)