TV10NEWSGROUP.COM, MAGELANG – Seorang laki-laki paruh baya dalam keadaan terluka ditemukan warga di Jalan Mayjend Bambang Soegeng, area Metro Square Mertoyudan pada rabu dini hari (24/04/2024).
Warga menemukan Korban ini, tepatnya di depan Klinik Kesehatan Bhumi Kampung Jarangan, Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Di duga pria tersebut adalah korban kecelakaan lalulintas (laka lantas), sehingga segera melapor pihak berwajib. Namun ternyata dalam penyelidikan diungkap pria tersebut adalah Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (25/04/2024).
Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H menyebut, bahwa laki-laki korban ini bernama Sansan Andriawan (37), bekerja sebagai Driver Maxim (Ojol).
Alamat KTP Kampung Cisaradan RT 04 RW 08 Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan Pelaku, laki-laki berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Dari penemuan Korban ini, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu Rabu (24/04/2024) sekira pukul 03.00 Wib. ” Sehingga menindak lanjuti laporan tersebut dan petugas Polresta Magelang dan Tim Medis mendatangi lokasi serta memeriksa Korban,” kata Kombes Pol Mustofa menuturkan kronologi kejadian.
Semula diduga Korban kecelakaan, namun setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam. ” Maka dalam kondisi kritis, sehingga dilarikan ke RS merah putih guna mendapatkan penanganan dulu.
“Di lokasi, sepeda motor serta barang milik Korban tidak ditemukan. Korban mengalami luka berat dan dirawat di RS merah putih. Adapun luka yang dialami berupa tulang rahang kanan patah, lecet di perut serta infeksi usus akibat benturan keras,” kata Kapolresta Magelang di Hadapan awak media.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curas. Pelaku berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Kini pelaku berhasil diamankan di Kaliwungu Kendal, diduga saat itu akan kembali ke Jakarta.” Tersangka dengan Korban sebenarnya sudah saling mengenal. Dari awal berniat ingin menguasai atau merampas barang dan Kemudian meminta untuk mengantar dari Jatinegara ke Klaten dengan upah Rp 1.000.000.
“Melalui google map, keduanya menuju Klaten, dan sesampai Magelang (TKP), niat dari Tersangka dilaksanakan dengan menusuk rahang Korban sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan,” ucap Kombes Pol Mustofa.
Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 (satu) buah helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai Rp 243.000 milik Korban, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam milik Tersangka yang digunakan untuk menusuk leher Korban.
“Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F-4404-FEC, dompet warna hitam milik Korban, tas pinggang warna coklat serta 1 (satu) buah peci warna hitam, 1 (satu) buah sarung dan 1 buah handphone warna biru hitam merk Infinix.
Pengakuan Tersangka inisial S, dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terinspirasi dari film “Rambo” yang dilihatnya lewat Youtube. Sehingga melakukan eksekusi dengan cara menusukkan gunting ke leher Korban.
Kapolresta Magelang mengungkapkan, sebelum Konferensi Pers, pihaknya mendapatkan informasi dari RS merah putih, bahwa Korban akhirnya meninggal dunia siang ini, Kamis (25/04/2024).
“Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Nar/red)