• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Korban Kecewa, Pelaku Pencurian Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 10, 2022
in HUKUM
0
Korban Kecewa, Pelaku Pencurian Divonis 5 Bulan Penjara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TEGAL – Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 39/pid/2022/PN tgl atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka masing-masing IK, NR, dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (8/7/2022) siang.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Sementara korban Prenti Mediani (35) yang merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar didampingi Kuasa Hukum PT-nya Ahmad Soleh, SH usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka yakni 5 (lima) bulan penjara.

“Saya sangat kecewa para pelaku hanya dijatuhi 5 (lima) bulan penjara. Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500.000.000,-,” tuturnya.

Diketahui, ketiga tersangka telah mencuri jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang miliknya (red) yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu. Hasil kejahatannya kemudian diketahui dijual kepada W yang diduga sebagai penadah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- .

READ  Begini Isi Percakapan WAG KAMI Medan Yang Diungkap Polisi

“Saya selaku korban akan terus mencari keadilan. Ko kenapa yang diduga penadah tidak tersentuh oleh hukum,” bebernya.

Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dimana Hakim memberikan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pencurian. Dan pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata,” tegasnya.

Ditambahkan Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar mengatakan bahwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban sudah jelas-jelas masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Hartadi/@Gus)

Post Views 391
Previous Post

Hari Bhayangkara Ke-76, Kasdim 0719 Jepara Ikut Bhakti Sosial

Next Post

Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Recommended

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

2 hari ago
Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

3 hari ago

Trending

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

6 hari ago
Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

7 hari ago

Popular

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

2 minggu ago
Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

4 minggu ago
Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

3 minggu ago
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

4 minggu ago
Sengketa Lokasi Jembatan Sidokerto Village Tuntas, Pengembang dan Warga Sepakati Titik Baru

Sengketa Lokasi Jembatan Sidokerto Village Tuntas, Pengembang dan Warga Sepakati Titik Baru

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In