JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tak main-main, 13 kepala desa, mantan anggota DPRD
Hingga orang-orang yang disebut sebagai tim sukses Bupati Pati, Sudewo akan segera dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan ini menjadi babak lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa, yang menyeret nama orang nomor satu di Pati.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Langkah ini mempertegas keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan skema sistematis yang disebut-sebut melibatkan jejaring kekuasaan hingga tingkat desa.
Jejaring Kades hingga Eks DPRD berikut nama -nama yang dipanggil bukan sosok sembarangan. Mereka terdiri dari kepala desa aktif, mantan Ketua DPRD Pati, mantan Wakil Bupati, hingga pihak yang diduga masuk lingkaran tim sukses.
Beberapa di antaranya : ES (Kades Perdopo), S (mantan Ketua DPRD Pati/tim sukses), M (Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati/tim sukses), SA (mantan Wakil Bupati Pati), AE (wiraswasta/tim sukses), AS (mantan anggota DPRD Pati/tim sukses) dan T (timses bupati/wiraswasta).
Sejumlah kepala desa lainnya dari Gajihan, Pundenrejo, Gesegan, Mojo, Dororejo hingga Batursari.
Pemanggilan masif ini memunculkan dugaan kuat adanya pola terstruktur dalam pengondisian jabatan perangkat desa.
Tarif Fantastis, uang mengalir miliaran Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ikut dijerat, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
KPK menduga Sudewo memasang tarif awal Rp 125 – 150 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos.
Namun, angka tersebut disebut membengkak setelah dinaikkan oleh pihak lain menjadi Rp 165 – 225 juta per orang.
Total uang yang telah diamankan penyidik mencapai Rp 2,6 miliar. Tak hanya itu, dalam pengembangannya, KPK juga mengungkap adanya kelompok khusus yang disebut “Tim 8”.
Tim ini diduga berisi orang-orang dekat Sudewo yang berperan dalam mengatur mekanisme pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
Dampak politik menguat terkait Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga mengguncang konstelasi politik lokal Pati.
Dugaan keterlibatan mantan legislator, hingga eks pejabat daerah membuat publik bertanya: seberapa dalam praktik ini mengakar?
KPK kini mendalami alur komunikasi dan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan saksi-saksi kunci dinilai akan membuka tabir bagaimana sistem ini berjalan
Apakah murni inisiatif individu atau bagian dari skema terorganisir. Dengan penetapan tersangka dan penyitaan miliaran rupiah, perkara ini diprediksi masih akan berkembang.
KPK menegaskan tak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi memburu aktor utama dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Publik Pati kini menanti, akankah kasus ini menjadi momentum bersih-bersih birokrasi desa, atau justru membuka fakta yang lebih mengejutkan?.(red)










