NGANJUK,TV10Newsgroup.com– Anggota Kodim 0810/Nganjuk dan Persit KCK Cab XXIII Dim 0810 menerima penyuluhan dari tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang dipimpin Wakakumdam V/Brawijaya Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H. Kegiatan yang berlangsung di aula Makodim 0810/Nganjuk dengan prajurit TNI, ASN hingga Persit KCK Cabang XXIII Dim 0810, Rabu (04/10/20).
Dalam sambutannya Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Georgius Luky Ariesta, S.I.P., M.Si. mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Penyuluhan hukum dengan tema “Penegakan Hukum Di Mulai Dari Penyuluhan Hukum Yang Bertujuan Mencegah Dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum”
Dia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan.
Maka dia berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.
Ketua tim penyuluh dari Kumdam V/Brawijaya yang dipimpin Wakakumdam V/Brawijaya Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H. mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.
Ketua tim penyuluh dari Kumdam V/Brawijaya yang dipimpin Wakakumdam V/Brawijaya Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H. menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam V/Brawijaya.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan ASN supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum,sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap,berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
Selain memberikan pemahaman, Wakakumdam V/Brawijaya Letkol Chk Budi Sartono, S.H., M.H. juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik.
Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya, ungkapnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.(rizal)