KOTA SEMARANG, TV10Newsgroup.com I Untuk memastikan kelancaran arus kendaraan selama libur akhir tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur strategis. Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2024.
“Kami meminta pengusaha angkutan dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini,” ujar Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng di hadapan media, Selasa (17/12/24).
Ia menambahkan, bahwa kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta yang mengangkut material tambang akan dilarang beroperasi di jalan utama.
Dengan adanya pembatasan ini, pihaknya berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik. sehingga tidak terjebak dalam antrean panjang di jalur utama”,pungkasnya.(red)