Pati, Tv10newsgroup.com – Belum lama ini Polres Pati menetapkan 41 orang sebagai tersangka sejumlah kasus pengeroyokan. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya telah diamankan. Sedangkan sisanya 25 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) terus diburu.
“Memang cukup marak kasus seperti ini di Kabupaten Pati, rata-rata pelaku terpengaruh minuman keras,” ungkap Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, hal ini merupakan perkara serius. Mayoritas pelaku dapat dipastikan dalam keadaan mabuk, kemudian melakukan tindakan melukai bahkan merusak barang pribadi milik korban.
Ia menjelaskan bahwa dari sekian kasus, TKP terbanyak ada diwilayah Kecamatan Dukuhseti.
“Memang belum ada korban yang meninggal, akan tetapi sudah banyak korban yang mengalami luka cukup serius,” tambahnya.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yakni terjadi di Desa Tendas, Kecamatan Tayu. Total tersangka ada lima orang. Namun, baru satu yang tertangkap.
Aksi itu dengan motif dendam. Saat ini tim kami masih bergerak di lapangan,” jelasnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan lain, yakni terdapat lima anak tersangka di bawah umur. Pihak kepolisian sedang berkoordinasi untuk langkah selanjutnya. (afa)