JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Aturan IMEI telah diberlakukan Kominfo untuk blokir ponsel BM mulai Selasa, (15/09/20).
Masyarakat diminta untuk cek IMEI ponsel mereka sebelum membelinya. Seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IME-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Setelah cek IMEI pada ponsel atau perangkat HKT lainnya, maka masyarakat diminta untuk memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel. Jika mendapatkan sinyal, maka ponsel tersebut resmi.
“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di situs resmi,” kata Kominfo.
Jika membeli ponsel secara online, harus dipastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah valid dan teregistrasi sehingga bisa digunakan.
“Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan,” tutup Kominfo.(@ok).