JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D memaparkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Pada saat menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy.” selama Pertemuan ini dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).
Sebagai panduan di tingkat pemerintah daerah dalam penanganan narkotika, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Sesuai dengan Permendagri, kepala daerah sampai dengan kepala wilayah di tingkat desa berperan untuk mengkoordinir fasilitasi pencegahan dan pemberantasan.
Seperti tiga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba di wilayahnya, bekerja sama dengan BNN, Polri dan TNI,” kata Mendagri
Dengan demikian, Sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Meliputi Penyusunan peraturan daerah agar di sosialisasi setiap Pelaksanaan deteksi dini dalam Pemberdayaan masyarakat.
Untuk pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Agar selalu tetap Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis dan peran serta dinas terkait maupun pihak lain.
Dalam penyelenggaraan acara kegiatan vokasional dan Penyediaan data serta informasi mengenai pencegahan tentang pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika maupun prekusor narkotika.
“Sekaligus untuk pelaksanaan fasilitasi tersebut, kepala daerah dan kepala wilayah menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun,” imbuhnya.
Masih lanjut, pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaksanakan pertemuan antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Maka dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri mendukung kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(P4GN) yang tertuang dalam rencana aksi daerah serta mengharapkan sinergitas seluruh pihak di daerah.
Secara khusus Menteri Dalam Negeri menekankan pelaksanaan sinergitas di Pos Lintas Batas Negara sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba dari luar negeri.
“Adapun upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana narkoba, peran Polri dan BNN diarahkan kepada tindakan untuk menekan demand dan supply peredaran gelap narkoba.
Di mana dalam menekan permintaan (demand) narkoba dari pengguna/pecandu narkoba, akan dilaksanakan acara kegiatan Pre-emtif, dan preventif.
Sementara itu, untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana.
Baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati.
Serta pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika,” jelas Mendagri.
Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebijakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan.
Oleh kerena itu, Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggotakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB maupun juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.
Disinilah Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Supaya bertukar pengalaman tentang program-pprogram Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang”, pungkasnya.(Leodepari)