Depok, Tv10newsgroup.com – Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir disoroti oleh Pemerintah Kota Depok. Oleh karena itu, pemilik mobil di Kota Depok diwajibkan untuk memiliki garasi.
Mekanisme tersebut diregulasi oleh revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Bidang Perhubungan, Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan beroda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Reperda itu sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
“Sudah disahkan saat rapat paripurna kemarin,” ungkap Dadang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/1/2020).
Raperda diajakun menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Ya tujuannya jelas, kami ingin ada keteraturan di Kota Depok,” jelas Dadang.
Namun ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi serta wilayah mana saja yang menjadi batasan.
“Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta,” Pungkas Dadang. (Afa)