JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Sempat diundur dari jadwal, aturan IMEI dipastikan akan diterapkan dan berlaku pada 15 September 2020.
Ismail sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo mengatakan, “Saya dapat laporan dari Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bahwa sistem yang sudah disempurnakan akan siap tanggal tersebut,” kata Ismail kepada awak media, Jumat (11/09/20).
Menurut Marwan O Baasir sebagai Sekjen ATSI, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) memang sedang dalam penyelesaian akhir. Marwan optimis jika sistem CEIR akan siap minggu depan.
“Sistem on track untuk penyelesaian akhir. Insya Allah siap 15 September 2020 dan semoga semuanya lancar,” kata Marwan.
Marwan mengingatkan bahwa penerapan aturan IMEI tergantung wewenang Kominfo. Operator yang tergabung dalam ATSI hanya menyiapkan sistemnya saja.(@r).