• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Oktober Selesai, Badan Anggaran DPRD Pati dan Ketua Pasopati Bahas Revisi Perbup 55

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 19, 2023
in BREAKING
0
Oktober Selesai, Badan Anggaran DPRD Pati dan Ketua Pasopati Bahas Revisi Perbup 55
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati gelar pembahasan bersama terkait revisi Perbup 55.” semua ini,  dihadiri langsung oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekda Kabupaten Pati Jumani, Ketua DPRD Kabupaten Pati H Ali Badrudin, S.E, Kepala Dispermades, Assisten 1, Kabag Hukum, seluruh pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI.

Pj Bupati Pati saat diwawancarai awak media, Ia menyebut bahwa apa yang pernah dibahas hari ini untuk menyelaraskan terkait rencana kaitannya revisi Perbup 55 dan berkaitan dengan pengisian perangkat desa kalau bisa pinginnya dikembalikan lagi ke desa.

“Prinsipnya kita tidak ada masalah, hal Ini juga review drapnya juga sudah selesai, tidak ada masalah, hanya sinkronisasi saja.

Baca Juga

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Oktober 25, 2025

“Mudah – mudahan bisa cepat karena harus komunikasi juga dengan Kemenkumham dan baru proses ke Kemendagri dan untuk hal ini, dalam revisi dulu mudah – mudahan bisa selesai cepat, satu, dua bulan karena bisa diprogramkan lagi

Disinggung terkait RT RW, dijelaskan Henggar, tahun depan sudah di naikkan 100℅, gak ada masalah. Karena banyak yang harus kita penuhi, bermacam – macam, alokasi dananya kan terbatas, ” ujar Henggar, Jumat (18/08/2023).

“Disisi lain,  Ketua FKDI Sutrisno berkata untuk kegiatan hari ini adalah mengenai revisi Perbup 55, yang mana tetap mengacu kepada aturan perundangan ataupun konsideran hukumnya yaitu sesuai Undang – undang Desa Nomer 6 tahun 2014

READ  Polresta Pati Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Premanisme

Yang berhak mengisi, melantik, dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa. Sehingga sudah jelas di jamin Undang – undang pengisian perangkat ini menjadi kewenangan desa.

“Keterkaitan kebijakan yang kemarin diampu oleh Pemkab harus dihapuskan, kembali ke kewenangan desa, yang artinya semua kewenangan itu tidak ada yang dikebiri, ” kata Sutrisno.

“Kalau seperti tahun kemarin dalam pengisian perangkat desa, desa tidak kondusif. Sebab kepala desa (Kades) punya kewenangan penuh, sementara kewenangannya diampu oleh Pemkab sehingga ada perbuatan melawan hukum yaitu tidak sesuai aturan yang ada.

“Jadi tema/topik hari ini adalah pencabutan Perbup 55 terutama yang kaitannya dengan kewenangan Pemkab harus dihapuskan semua, ” imbuhnya.

Untuk tanggapan Eksekutif dan Legislatif.” lanjut Sutrisno, Ketua dewan beserta anggota komisi sangat setuju didukung elemen yang lainnya. Ini tadi sudah deal semuanya sepakat untuk mempercepat termasuk Pj Bupati.

“Tetapi kalau memang masih ada pihak yang kira – kira menganjal ataupun memperlambat, tak jamin 100℅ pasti tak tuntut.

Terkait pengisian perangkat desa tahun ini kita menghendaki November sudah ada pengisian perangkat desa, mestinya disingkronkan dengan anggaran, nanti masuk dalam APBDes yang tertuang sehingga pelantikan di bulan Desember, Siltap di bulan Januari sudah bisa diserahkan, “tutur Sutrisno.

Ketua Pasopati Kabupaten Pati Pandoyo menambahkan, ” Kades yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI hari ini melakukan audiensi memohon dengan hormat terkait Perbup 55 ini secepatnya untuk di cabut dan diganti.

“Sesuai dengan amanah Undang – undang desa dimana kaitannya perangkat desa itu, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ada di kepala desa (Kades) dan untuk terkait banyaknya kekosongan perangkat desa yang saat ini ada sekitar 700 formasi di 401 desa.

READ  Pati Mulai Berlakukan PPKM Darurat

Sekiranya akhir tahun ini.” bisa pengisian agar di 2024 sisi pelayanan baik itu pemerintahan, pelayan masyarakat maupun pembangunan tidak terganggu oleh banyaknya kekosongan perangkat desa yang ada didesa.

“Tentunya lanjut Pandoyo, pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun ini tidak terjadi permasalahan seperti halnya pada tahun sebelumnya.

“Perbup 55 ada beberapa pasal yang akan direvisi, tapi baru akan ada upaya sharring. Final besuk pada hari Senin (21/08/2023) perwakilan dari Pasopati 10 orang, FKDI 10 orang, beserta dinas instansi terkait serta komisi A untuk membahas itu.

Diharapkan dalam waktu selambat – lambatnya Oktober itu sudah clear Perbupnya sehingga November bisa pengisian perangkat”, tutup Pandoyo selaku Ketua Pasopati Pati.(red)

Post Views 238
Previous Post

Ajang Silahturahmi, Polres Kudus Gelar Berbagai Lomba

Next Post

Lagi- Lagi Ada Penganiayaan, Polresta Pati Bekuk Dua Pelaku

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Lagi- Lagi Ada Penganiayaan, Polresta Pati Bekuk Dua Pelaku

Lagi- Lagi Ada Penganiayaan, Polresta Pati Bekuk Dua Pelaku

Recommended

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

5 jam ago
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

7 jam ago

Trending

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

2 hari ago
Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

6 hari ago

Popular

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

2 minggu ago
Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

4 minggu ago
Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

3 minggu ago
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

1 bulan ago
Sengketa Lokasi Jembatan Sidokerto Village Tuntas, Pengembang dan Warga Sepakati Titik Baru

Sengketa Lokasi Jembatan Sidokerto Village Tuntas, Pengembang dan Warga Sepakati Titik Baru

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In