SERANG,TV10Newsgroup.com – Seminggu operasi yustisi gabungan, Polda Banten dan Polres Jajaran menindak 14.582 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yustisi tersebut dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan Sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dalam Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum seminggu pada pelaksanaan yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten jumlah dari pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 14.582 orang yang diberi Teguran lisan sebanyak 9.619 Orang teguran tulisan 1.841 Orang dan Kerja sosial sebanyak 3.122 orang.
“Kemudian dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD dan Relawan, dalam menindak lanjuti instruksi presiden no 6 Tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” kata Kabid Humas Polda Banten, Senin (21/09/20).
Edy sumardi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.
Terakhir edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Marilah bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan dan gunakan selalu masker serta terapkan 3 M , guna pencegahan penularan Covid-19.” Tutup edy sumadi.(@Edy).