Nasional, TV10Newsgroup.com – Untuk mengingat tingginya angka kematian akibat kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum polres madina dengan sigap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi S.ik, M.S.i
Melalui Kasatlantas Polres Madina AKP Herliandri SH memberikan Perintah agar menindak tegas Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi awal penyebab kecelakaan.
Maka dalam Menyikapi Perintah dari Kapolres Madina, dengan demikian Kasatlantas AKP Herliandri SH pada hari Sabtu 07 maret 2020 Pukul 09.30 Wib melalui Piket UPPKB jembatan merah Bripka Admiadi dan Brigadir M.Kholil telah melakukan penyetopan serta penindakan terhadap No pol. BB 1373-LR yang membawa penumpang berlebih sampai diatas Kabin Mobil.
Atas penindakan tersebut dilakukan berupa pemberian sanksi Tilang Kepada Supir Mopen yang di dapati telah melanggar Aturan Lalu Lintas Jalan Raya, Sebagai mana di muat dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
serta juga tidak luput Pemilik Mopen akan segera di Panggil untuk di berikan pengarahan maupun Himbauan terkait Pelanggar Lalu Lintas yang sudah kerap terjadi.
Disinilah Penertiban dan Penindakan ini akan terus di tingkatkan demi tercapainya Keselamatan Berlalu Lintas bagi Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal serta sesuai dengan Komitmen yang telah kita sepakati dengan Segenap Unsur Masyarakat” ZERO ACCIDENT LALU LINTAS JALAN RAYA”, ungkap AKP Herliandri SH.(@gus)