• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Pemerintah SUMUT Gagal Melindungi Anak

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 28, 2021
in HUKUM
0
Pemerintah SUMUT Gagal Melindungi Anak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newgroup.com –  Penelantaran, penganiayaan dan penyiksaan, anak korban perbudakan, anak korban prostitusi online, anak korban eksploitasi seksual komesial, eksplolitasi ekonomi dan politik, gengRAPE, incest, serang persetubuan, residivis kejahatan seksual terhadap anak fakta ini secara umum dapat ditemukan di Sumatera Utara. Jumlah kasus dan jumlah korbannya terus saja meningkat.

Fakta dan data yang terkonfirmasi secara nasional, Propinsi Sumatera Utara propinsi terbesar ke 3 dari 33 Propinsi setelah Jawa Timur, Kamis (28/1/21).

Urutan terbanyak adalah DKI Jakarta, sedangkan urutan terbesar ke 2 adalah Jawa Timur diikuti dengan Jawa Barat, Banten, Propinsi Lmpung, Nusa Tenggara Barat (NTB)’ lalu diikuti Bengkulu, NTT, Papua, Aceh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Berbagai pelanggaran hak anak di Sumatera Utara yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KOMNAS Perlindungan Anak dari berbagai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Sumut dan dari berbagai laporan di Unit PPPA di berbagai Polres di wilayah hukum Polda Simut, dalam kurun waktu 2019-2020 ditemukan 62 % didominasi kasus cabul dan serangan persetubuhan dengan anak, sedangkan selebihnya kasus-kasus kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

Data ini terus meningkat jika dihubungkan dengan situasi Indonesia sedang menghadapi pandeni Covid 19.

Pelaku pelanggaran hak anak di Sumatera Utara ini, 73,60% dilakukan orang trtdejat seperti ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, keluarga terdekat anak, guru, baik guru spiritual berbasis agama.

Pencetusnya dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, pemahaman seksualitas, kemiskinan dan tekanan ekonomi, pornografi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai agama kemudian terbukanya kesempatan secara sosial.

READ  Andi Dijemput Polisi Gara-Gara Sikat Sepeda Motor

Selain rumah sebagai lokus atau tempat juga lingkungan sosial anai seperti lingkungan sekolah, tempat terbuka bermain anak, panti asihan maupun sekolah berasrama berbasis agama.

Selain itu, mengingat kejahatan seksual adalah kejahatan tersembunyi, penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak anak khusus kejahatan seksual terhadap anak belum berpihak pada korban. Dampaknya banyak kasus di berhentikan katena tidak cukup bukti.

Kondisi lain yang menyulitkan penegakan hukum, seringkali peristiwa-peristiwa pelanggaran di banyak tempat di Sumateta Utara diselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat dan berujung dengan damai.

Disamping itu, masyarakat di era keterbukaan dan globalisasi ini masih juga menganggap kasus kejahatan seksual sebagai aib dalam keluarga. Kondisi ini juga yang menjadi triger atau pemicu meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak.

Sementara bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi, banyak ditemukan seperti kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji -janji, intimidasi dan ancaman, persetubuhan sedarah (incest).

Dari data yang dikumpulkan Dan dianalisis Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Deliserdang, dalam kurun waktu 2019-2020 sejumlah kasus yang sedang viral dan menjadi konsumsi publik di Sumatera Utara dan telah menjadi perhatian publik nasional, sudah dapat dijadikan sebagai dasar penerapan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor : 70 Tahun 2020 tentang tata laksana KEBIRIZ dengan kimia dan pemasangan alat elektronik bagi para predator kejahatan seksual serta pengumuman nama predator yang telah divonis oleh pengadilan.

Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Sumatera Utara menjadi zona merah kekerasan terhadap anak tanpa terkendala yang patut dan segera mendapat perhatian dari pemerintahan Sumatera Utara.

READ  Penjambret Tas Pelajar Diamankan Polisi Di Blora

Namun sayangnya,v perhatian pemeri untuk kasus-kasuskejahatan terhadap anak di wilayah hukum Sumatera Utara belum mendapat perhatian dari pemimpin daerah di Sumateta Utara.

Dengan maraknnya kasus-kasus pelanggaran anak Gubernur sebagai pemimpin daerah gagal melindungi dan menggerakkan masyayarakatnya untuk menjaga dan melindungi anak.

Harus diakui, pemerintahan Sumatera Utara tidak punya konsep mengenai mekanisme melindungi anak di Sumatera Utara.

Oleh karenanya patutlah madyarakat mengevaluasi sejauhmana Sumatera Utata yang telah dinyatakan pemerintah pusat sebagai propinsi layak anak.

Untuk keadaan dan kondisi anak di Sumatera Utara menyaran agar status Sumut layak dicabut saja,”desak Arist.

Salah satu formula untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap di Sumatera Utara dan menurunkan angka kejahatan terhadap anak serta menjadikan Sumut menjadi zona hijau (green area) kekerasan seksual, Komnas Perlindungan Anak menawarkan sebuah aksi kepada Gubernur Sumut yakni gerakan perlindungan Anak SAHUTA (berbasis Kampung dan atau desa) dengan menggunakan pendekatan “Si Sada Anak, si Sada Boru,” (anakmu juga anaku) dan berbasis program SDGs di pedesaan.

Formasi kedua adalah melakukan pertemuan Urun rembuk dengan para penegak hukum di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Utara dengan melibatkan para Kapoles, Kasat Reskrim maupun Unit PPA dan lembaga-lembaga (LPA) perlindungan anak, alim ulama maupun media di Sumatera Utara untuk membicarakan langkah-langkah strategis memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara, jelas Arist.

Sebagai komitmen terhadap situasi “zona merah” kekerasan terhadap anak di Sumut, pada urun rembuk memutus mata rantai kekerasan terhafap anak di Sumut, 04 Pebruari 2020, KOMNAS Perlindungan Anak akan memberikan Penghargaan atas dedikasi kerja, cepat serta kepedulian terhadap anak berhadapan hukum Kapolda Sumut, Kapolres, Direskrimum, serta dedikasi dan kepedulian atas kasus-kasus anak sebagai korban kepada sejumlah Kapolres dan Satkrimum di jajaran Poldasu, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepemahaman (Mou) Penanganan Anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) demikian disampaikan Arist dalam kertas riliisnya.(@)

Post Views 244
Previous Post

KOMNAS PA : DJ (57) Warga Kranggan Surabaya Patut di KEBIRI Dengan Suntik Kimia

Next Post

Nong Jawara Dirsamapta Polda Banten Disiplinkan Prokes di Pasar Rau

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Nong Jawara Dirsamapta Polda Banten Disiplinkan Prokes di Pasar Rau

Nong Jawara Dirsamapta Polda Banten Disiplinkan Prokes di Pasar Rau

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

18 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

19 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

23 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In