KUPANG I Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang sempat mengalami kendala serius dalam proses pencairan dana sosial
Setelah data spesimen tanda tangan pada rekening miliknya diduga diubah secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perubahan data tersebut berdampak langsung pada tiga rekening utama PMI Kota Kupang, yakni rekening program, rekening hibah dan rekening bulan dana yang terintegrasi dalam sistem perbankan.
Akibatnya, dana program yang dikirim dari PMI Pusat melalui PMI Provinsi NTT tidak dapat dicairkan untuk berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan di wilayah Kota Kupang.
Kasus ini mencuat setelah Ketua PMI Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, dan Bendahara Oktovianus Robinson Gella, S.Sos, bersama kuasa hukumnya, Advokat Andre Lado, S.H mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTT di lingkungan Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (27/10/2025).
Kepada sejumlah wartawan, Indra menjelaskan bahwa persoalan tersebut, kini telah menemukan titik terang.
Berkat koordinasi intens antara PMI Kota Kupang, PMI Provinsi NTT dan pihak KCP Bank NTT, data spesimen tanda tangan telah dikembalikan seperti semula.
“Spesimen tanda tangan telah dikembalikan ke data awal. Kami apresiasi kerjasama semua pihak yang telah membantu penyelesaian ini,” ujar Indra.
Ia berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, mengingat dampaknya sangat besar terhadap kelancaran program-program sosial kemanusiaan yang selama ini dijalankan oleh PMI.
“Kalau kegiatan PMI terhambat, masyarakat yang paling dirugikan. Karena mereka adalah penerima manfaat langsung dari setiap kegiatan kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PMI Kota Kupang, Andre Lado, S.H menuturkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dan penyelesaian secara arif dan bijaksana.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam perubahan data spesimen tersebut.
“Sesuai dengan semangat teman-teman di PMI Kota Kupang yang lebih mengutamakan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat, kita sangat menghormati upaya-upaya persuasif terlebih dahulu.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” imbuhnya
Dari data yang diperoleh awak media, diketahui bahwa PMI Kota Kupang selama dua tahun terakhir tidak lagi menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang sejak masa kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo.
Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya di era Jefri Riwu Kore, di mana Pemkot Kupang memberikan dukungan dana hibah sebesar Rp900 juta per tahun, untuk memperkuat kegiatan kemanusiaan PMI sebagai mitra pemerintah.
Meski menghadapi keterbatasan dana, PMI Kota Kupang tetap berkomitmen menjalankan berbagai kegiatan sosial, kesehatan dan kemanusiaan bagi masyarakat.
PMI menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Kehadirannya bukan sekadar lembaga sosial
Melainkan garda terdepan dalam upaya kemanusiaan di berbagai situasi, mulai dari bencana, krisis kesehatan hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan semangat netralitas dan kemanusiaan, PMI Kota Kupang terus membuktikan bahwa pengabdian tanpa pamrih
Hal ini tetap bisa berjalan, meski di tengah keterbatasan dan tantangan administrasi yang dihadapi.(red)












