• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Polda Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Madu Palsu

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 10, 2020
in NASIONAL
0
Polda Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Madu Palsu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

BANTEN,TV10Newsgroup.com–  Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau Madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/20).

Kegiatan Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 WIB Ditreskrimsus Polda Banten Mengamankan 3 Tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten. Lebak Prov Banten, dan Tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Baca Juga

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Oktober 22, 2025

Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 (dua) drum Glucose 300 liter, 2 (dua) drum Glucose 150 liter, 1 (satu) drum Glucose 200liter, 45 (empat puluh lima) drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 (dua) drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 (satu) drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1(satu) buah Dandang untuk masak, 1(satu) buah Kompor Gas,2(dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2(dua) buah Saringan, 2(dua) buah Corong;2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah.

READ  Babinsa Penajam Dampingi Penyaluran BST Dari Pusat Sampai Selesai

Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa Pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-,imbuh Nunung Syaifuddin.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)

“Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),”ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.(@edy).

Post Views 287
Previous Post

Bupati Targetkan Program PTSL

Next Post

Kasrem Awasi Pelaksanaan Tes Garjas Periodik II

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kasrem Awasi Pelaksanaan Tes Garjas Periodik II

Kasrem Awasi Pelaksanaan Tes Garjas Periodik II

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In