SEMARANG I Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan langkah nyata dalam membasmi premanisme yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat dan ancaman terhadap iklim investasi.
Melalui operasi bertajuk Aman Candi 2025, Polda Jateng menggulirkan upaya massif demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah provinsi.
Operasi yang mulai digelar sejak awal Mei ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menggarisbawahi pentingnya pemberantasan segala bentuk kriminalitas jalanan dan tindakan premanisme merongrong keamanan publik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa premanisme bukan hanya perkara pelanggaran hukum semata.
Lebih dari itu, ia menyebut, tindakan – tindakan seperti pungutan liar, penguasaan lahan secara ilegal, hingga intimidasi di ruang publik berdampak langsung pada iklim sosial dan ekonomi daerah.
“Premanisme adalah ancaman nyata. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga soal melindungi masyarakat kecil dari tekanan dan ketidakadilan,” ujar Kombes Pol. Artanto, Minggu (11/5/25).
Untuk mematangkan operasi ini, Polda Jateng telah melaksanakan rapat koordinasi pada 6 Mei 2024 lalu.
Wakapolda Brigjen Pol. Latif Usman memimpin langsung rakor tersebut bersama Karo Ops Kombes Pol. Basya Radyananda. Hadir pula seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polres dan Polresta se-Jawa Tengah.
Operasi aman candi 2025 sendiri mengedepankan tiga pendekatan seperti preemtif, preventif dan represif.
Upaya penyuluhan hukum dan patroli dialogis menjadi fondasi awal. Sasaran utamanya adalah titik – titik yang selama ini rawan premanisme seperti pasar tradisional, terminal angkutan dan area parkir liar.
“Kami konsisten melakukan patroli rutin. Setiap indikasi aktivitas premanisme akan ditindak secara profesional dan proporsional,” tambah Kombes Pol. Artanto.
Sebagai hasil nyata dari operasi ini, sebanyak 360 orang diamankan dalam kegiatan kepolisian pada Sabtu (10/5/25).
Mereka berasal dari berbagai kategori pelanggaran, di antaranya 131 juru parkir liar, 11 pelaku pungli, 59 pengamen dan anak punk, 18 pelaku mabuk di tempat umum, 6 penjual miras ilegal, 134 pelaku balap liar dan 1 orang terduga pelaku tawuran.
Langkah tegas ini juga didukung oleh layanan pengaduan 24 jam yang dibuka oleh Polda Jateng melalui Call Center 110 serta jaringan bhabinkamtibmas di Desa dan Kelurahan.
Warga diminta untuk tidak takut melapor apabila menemukan aksi pemalakan, pungli, atau bentuk premanisme lainnya.
“Premanisme adalah musuh bersama. Tidak ada toleransi terhadap aksi – aksi yang merugikan publik.
Ini adalah komitmen kami demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” jelas Kombes Pol. Artanto.(@Gus Kliwir)