YOGYAKARTA,TV10Newsgroup.com – Operasi yustisi yang menekankan pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker maupun penerapan protokol kesehatan tersebut yang sesuai dengan Peraturan Gubernur D.I Yogyakarta nomor 77 tahun 2020.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada pewarta menyampaikan bahwa operasi yustisi tersebut mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dalam mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Seperti di ketahui, saat ini masih dalam situasi pandemi wabah Covid-19, sejalan dengan petunjuk Presiden RI melalui Inpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur (DIY) nomor 77 tahun 2020, sehingga perlu menerapkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menemukan banyak pelanggaran tanpa menggunakan masker tetapi juga menemukan beberapa pengendara yang membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Serta para pelanggar kita lakukan pendataan dan diberikan edukasi serta diberikan sanksi sosial,” ujarnya.
Operasi yustisi tersebut digelar di tiga titik lokasi yakni Titik 0 Km Yogyakarta, Tugu Yogyakarta dan Perhotelan serta beberapa tempat hiburan. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan di jalan Margo Utomo Yogyakarta.
“Sehingga kedepan operasi yustisi gabungan ini akan dilaksanakan secara terus menerus untuk mendisiplinkan masyarakat agar membudayakan penggunaan maskers,” tutup Kabidhumas mengakhiri.(@Yulianto).