• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Bekuk Tersangka Pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli Tanah

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 10, 2020
in NASIONAL
0
Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Bekuk Tersangka Pemalsuan Dokumen Akte Jual Beli Tanah
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Polres Metro Jakarta Utara membekuk para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan. Para tersangka memalsukan sejumlah Akte Jual Beli Tanah.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga adanya Kepala Desa Lengkong Kulon Pagedangan Tangerang Selatan yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial MP (46), serta para pembantunya antara lain RW (55), S (53) dan W (58) salah satu staf PPAT Sementara Camat Legok.

“Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya,” kata Wakapolres Jakut, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (09/07/2020).

Baca Juga

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Oktober 22, 2025

Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berinisial MP harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan akta jual beli tanah senilai Rp 5,6 miliar.

Pria 46 tahun itu membuat 22 akta jual beli palsu untuk tanah yang dijualnya kepada korban berinisial BSH. yang Hal itu ia lakukan karena tanah tersebut bukan miliknya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan, tanah yang dijual MP seluas kurang lebih 5,5 hektare. Tanah itu berada di Desa Lengkong Kulon.

“Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua, sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli, tersangka menjanjikan kepada korban berikut dengan pengurusan dokumen-dokumen tanah tersebut,” Ujar AKBP Aries Andhi.

READ  Protokol Kesehatan Ketat di Media Center KTT G20

Transaksi antara BSH dan MP terjadi pada 2013 silam di Restoran Le Min, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembayaran dilakukan BSH secara bertahap.

“Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 miliar tersebut. Dan untuk meyakinkan pembeli, saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tersebut,” kata Wakapolres Jakut.

Korban baru tahu tanah itu bodong lewat buku Akta Jual Beli (AJB) pada 2016. Korban yang berniat memasang palang kepemilikan di lokasi menemui fakta bahwa tanah yang dibeli bukanlah milik MP.

BSH sebenarnya sudah mencoba mengontak MP melalui telepon maupun cara lain untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfernya. Namun, ia tidak pernah dapat tanggapan dari MP. Korban pun akhirnya melaporkan ke polisi.

Dalam penyelidikan diketahui MP tidak sendiri dalam membuat AJB palsu tersebut. Ia dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni berinisial RW, S dan W.

“Salah satu tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS, kemudian juga ada staf di PPAT, pejabat pembuat akta tanah, yang ada di Tangerang tersebut,” ucap Wakapolres Jakut.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk peralatan yang digunakan untuk mencetak AJB palsu tersebut, serta dokumen-dokumen palsu yang mereka buat.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita mobil milik MP. Pasalnya, mobil itu dibeli dengan uang pemberian korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) , (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.@is.

Post Views 366
Previous Post

Presiden RI Jokowi Berikan Arahan Penanganan Covid-19 Pada Provinsi Kalteng

Next Post

Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Selalu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Selalu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Selalu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

20 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

20 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In