KALTENG,TV10Newsgroup.com – Polres Pulang Pisau, Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng dibantu Resmob Polres Ketapang Polda Kalbar, yang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis pickup.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama , warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kalteng ditangkap di jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (05/08/20) lalu.
“Pelaku di atas bernama Saryono alias Mujib (43) telah berhasil kita tangkap di Desa Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Rabu 05 Agustus 2020 karena telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H., Jum’at (07/08/2020) pukul 14.50 WIB.
Dia memaparkan, bahwa penggelapan mobil pickup jenis Daihatsu Grandmax warna abu metalik Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu 15 Juli 2020 lalu.
Pada saat kejadian tersebut, korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi pada, Kamis 16 juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB ditelpon saudara Koco menanyakan keberadaannya. Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada dirumahnya di Desa Tahai Baru, Rt. 07, RW. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian dicek oleh Yanto, ternyata benar mendapati rumah korban dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang tertinggal, serta 1 pun serta mobil pick up milik korban beserta STNK yang dititipkan kepada pelaku untuk di kelola turut raib.
Beberapa kali dihubungi via telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku, sehingga atas perestiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Pulpis.
Digul membeberkan, setelah menerima laporan dan keterangan para saksi bahwa yang membawa mobil pickup tersebut adalah Mujib.
Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis melakukan penyelidikan dan posisi pelaku tanggal 24 juli 2020 ditemukan barang bukti 1 unit mobil pickup daihatsu grandmax warna abu metalik nopol AB 8229 ET di Desa Mintin.
Diketahui mobil tersebut sempat digadai pelaku kepada Bahrudin di desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Kalteng pada tanggal 15 juli 2020 sebesar Rp. 10 juta.
“Kemudian posisi pelaku juga kita ketahui pada Minggu 2 Juli 2020, yang berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang,”Kata Kasat.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis berangkat menuju Polres Ketapang, kemudian dengan dibantu Resmob Polres Ketapang, sehingggapelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka selaian nuntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Pasal 374 ancaman pidananya 5 tahun penjara, dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” Pungkasnya.(@shari).