• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polres Serang Kota Amankan Pelaku Korupsi Dana Desa 570 Juta

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 23, 2020
in HUKUM
0
Polres Serang Kota Amankan Pelaku Korupsi Dana Desa 570 Juta
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERANG,TV10Newsgroup.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Banten, mengamankan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

“Kasus ini berawal pada tanggal 02 oktober 2020, di kantor desa kadubereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas desa kadubereum dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal 290.665,- yang seharusnya ada 570.540.665,” Kata Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat (23/10/20).

Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) kali transfer tanpa seijin dan sepengetahuan pj. kepala desa ka dubereum,”ujar edy sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor.

READ  1 dari 2 Pelaku Perampok Hp Second Dilumpuhkan

“Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19,”ungkap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menambahkan Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti, dan saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai terdangka dan sudah di tahan di polres serang kota.

“Berdasarkan Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu. “Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu,” tutup Edy Sumardi.(@edy).

Post Views 301
Previous Post

Polres Blora Baksos Di Panti Sosial Disabilitas Mental Pamardi Karya

Next Post

Kapolda Banten Baksos di RS. Bhayangkara Polda Banten

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolda Banten Baksos di RS. Bhayangkara Polda Banten

Kapolda Banten Baksos di RS. Bhayangkara Polda Banten

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

20 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

20 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In