• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Polresta Pati Larang Sound Horeg, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
Polresta Pati Larang Sound Horeg, Siap Tindak Tegas Pelanggar
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Suara menggelegar dari “sound horeg” yang selama ini kerap memekakkan telinga dan mengganggu ketenangan warga, kini resmi dilarang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur TNI, mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan sistem tata suara berdaya sangat tinggi.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi menjadi keputusan strategis menyikapi keresahan yang terus meluas dari masyarakat.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Surat edaran pun sudah diterbitkan dan disebar luaskan secara menyeluruh ke seluruh Polsek wilayah hukum Polresta Pati.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pelarangan ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan sosial.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat doorstop bersama awak media, Senin (26/05).

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, laporan warga terkait penggunaan sound horeg terus meningkat. Mulai dari gangguan tidur, ibadah, hingga terganggunya aktivitas pendidikan, menjadi alasan kuat lahirnya kebijakan pelarangan ini.

Bahkan, bukan hanya pada acara hajatan atau pesta rakyat, larangan juga berlaku untuk pengguna sound horeg di jalan raya, terutama pada kendaraan modifikasi yang kerap pamer suara bising di ruang publik.

“Sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang nekat menggunakan sound horeg berlebihan di jalan raya. Sama seperti kita menindak pengguna knalpot brong,” imbuh Kapolresta Pati.

Hal ini disambut positif oleh masyarakat luas, terutama di wilayah padat penduduk yang selama ini menjadi korban bisingnya sound horeg.

READ  7 Baja Asal Jepara Lulus Pendidikan dari SPN

Tak hanya itu, Pemkab Pati juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan ini. Bupati Pati turut menerbitkan surat larangan serupa demi menguatkan penegakan di lapangan.

Sinergi antara Polri – TNI, dan Pemerintah Daerah menjadi pondasi utama suksesnya penerapan larangan ini. Dalam praktiknya, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga gencar dilakukan.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham. Kalau masih nekat, ya kita akan tindak,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan masyarakat yang terindikasi akan menggunakan sound horeg.

Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan cara melapor jika menemukan pelanggaran.

“Silakan lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke call center 110 jika ada yang masih menggunakan sound horeg,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan ketenangan masyarakat Pati. Dengan komitmen bersama antara aparat dan warga, Pati siap menuju lingkungan yang lebih damai, tertib dan beradab.(@Gus Kliwir)

Post Views 111
Tags: Polresta Pati
Previous Post

PT. LPI Klaim Kerugian Rp 34 Juta, Polisi Dalami Perusakan di Lahan Tebu

Next Post

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

11 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

11 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In