• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polsek Grebek Edo Usai Transaksi Sabu

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Oktober 30, 2020
in HUKUM
0
Polsek Grebek Edo Usai Transaksi Sabu
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERGAI,TV10Newsgroup.com–  Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek tersangka Edo Pragola alias Edo , (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan. Pantai Cermin, Kabupaten. Serdang Bedagai, usai transaksi narkoba jenis sabu, Rabu, (28/10/20) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan. P. Cermin Kabupaten. Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/20), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada  Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan.

Baca Juga

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025

Kemudian, informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran  penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kecamatan. Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut  berhasil mengamankan tersangka.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VegaZr Nopol BK 4504 XAC.

READ  Kurang dari 24 jam, Kapolres Berhasil Mengungkap Kasus Perampokan

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel   Kelurahan Simpang 3 Pekan  Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka Edo  bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas kapolres.(@Khair).

Post Views 302
Previous Post

Peringati Hari Sumpah Pemuda Taruna AKPOL Gelar Baksos

Next Post

Peringati Maulid Nabi , Raider 301/PKS Gelar Aksi Peduli Anak Yatim

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Peringati Maulid Nabi , Raider 301/PKS Gelar Aksi Peduli Anak Yatim

Peringati Maulid Nabi , Raider 301/PKS Gelar Aksi Peduli Anak Yatim

Recommended

Di Pati Sejarah Pertemuan Perdana, Bupati Jepara Bahas Penguatan Ekosistem Pers Bersama Agus Kliwir

Di Pati Sejarah Pertemuan Perdana, Bupati Jepara Bahas Penguatan Ekosistem Pers Bersama Agus Kliwir

2 hari ago
Cegah Sungai Meluap, Polsek Wedarijaksa Bersihkan Dapuran Bambu Tumbang

Cegah Sungai Meluap, Polsek Wedarijaksa Bersihkan Dapuran Bambu Tumbang

3 hari ago

Trending

Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

4 hari ago
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

4 hari ago

Popular

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Kinerja Polresta Pati Makin Disorot Positif, Agus Kliwir : Pelayanan Publik Semakin Presisi

2 minggu ago
Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

4 hari ago
Warnai Perayaan HUT Reskrim ke-78, AKP Danail Arifin Hadir ke YJS

Warnai Perayaan HUT Reskrim ke-78, AKP Danail Arifin Hadir ke YJS

6 hari ago
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

4 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In