• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polsek Perbaungan Ciduk Tersangka Pencurian

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 16, 2020
in HUKUM
0
Polsek Perbaungan Ciduk Tersangka Pencurian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERGAI,TV10Newsgroup.com–  Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah kios service Ponsel di tempat terpisah, Sabtu (12/12/20).

Kedua tersangka, Erik Cantona Limbong (28) dan  HN alias  Ain (35) domisili di Kelurahan. Simpang Tiga Pekan, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten. Serdang Bedagai.

Selain itu, petugas Unit Reksrim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo 3001, 1 unit HP merek Lenovo,1  unit HP merek Oppo F1 dan 1 set peralatan service HP.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 07 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan korbannya, M Arifin (32) warga  Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan. Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada awak media, Selasa (15/12/20) mengatakan, sebelumnya korban melaporkan, Senin (30/11/20) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kios Ponsel miliknya di Jalan Alwashliyah Lingk.Juani Kelurahan.  Simpang Tiga Pekan Kecamatan. Perbaungan kabupaten. Serdang Bedagai.

Korban mengetahui pada saat didatangi oleh saksi Rasyid (60)  dan mengatakan, ” kau liat dulu pintu kios ponselmu itu, ku tengok tadi kok terbuka”.

Kemudian korban dan saksi lainnya berangkat menuju kios Ponsel milik korban, setelah sampai di kios ponsel dilihat pintu belakang kios sudah terbuka.

Lalu korban mengecek barang-barangnya yang ada di dalam sudah tidak ada yaitu berupa alat-alat service Handpone seperti pemanas IC,  solder, power supply, laptop merek Asus, Handpone merek Asus, Handpone merek Nokia, carger, Lcd dan mesin-mesin.

READ  Tim Resmob Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Berdasarkan laporan polisi dan surat printah penyelidikan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap handphone milik korban yang hilang di dapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka Erik Cantona ada menawar nawarkan HP kepada warga Kampung Banten dan terdengar oleh informan, kemudian berdasarkan informasi tersebut di lakukan interogasi cepat terhadap warga yang di tawarkan HP tersebut dan sesuai dengan ciri-ciri HP milik korban yang hilang tersebut.

Kemudian setelah di lakukan pengejaran terhadap tersangka yang di duga telah mengetahui kalau dirinya diburon  team opsnal berdasarkan informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka  Erik Cantona sedang bersembunyi di Kampung Sipirok Desa Banten, Kec.Perbaungan, tepatnya sebuah rumah yang ada warungnya.

Selanjutnya team opsnal yang di pimpin Kanit Reskri IPTU M.Tambunan, SH berangkat menuju ke TKP keberadaan tersangka sesuai informasi yang di peroleh.

Sesampainya di TKP team opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut dan tersangka Erik Cantona yang diduga mengetahui kedatangan team opsnal mau kabur, namun langkahnya dapat di baca oleh team opsnal dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dengan teknik opsnal tanpa kesulitan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan berterus terang melakukan perbuatannya bersama seorang temannya  bernama AHN alias Ain.

Mendapat keterangan dari tersangka tersebut dengan cepat team opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan kembali tersangka Ain yang berada di sebuah warung Desa Banten, Kecamatan. Perbaungan.

Setelah di interogasi tersangka mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan ada tersangka lainnya.

READ  Menguak Fakta Tindak Pidana, Ini Kata Kabiddokkes Polda Jateng

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas kapolres.(@).

Post Views 320
Previous Post

Yoghurt Asal Spanyol Akan Kembali Hadir ke Jakarta

Next Post

Kapolres Sergai Hadir Rekapitulasi & Hitungan Suara

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolres Sergai Hadir Rekapitulasi & Hitungan Suara

Kapolres Sergai Hadir Rekapitulasi & Hitungan Suara

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

12 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

13 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

17 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In