SEMARANG | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah tokoh masyarakat dengan modus ancaman pemberitaan negatif.
Empat pelaku yang diringkus adalah tiga pria dan satu wanita, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di rest area KM 487 Tol Boyolali setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan salah satu korban.
“Rombongan ini sebenarnya berjumlah tujuh orang. Empat sudah kami amankan, sisanya masih dalam pengejaran,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Dalam pengakuannya, para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beroperasi sejak tahun 2020.
Mereka memiliki sekitar 175 anggota aktif yang tersebar di berbagai kota besar di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya hingga Malang.
Para anggota berasal dari beragam latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
Modus yang digunakan cukup licik. Mereka mengincar korban yang kerap tampil di publik, terutama tokoh terkenal atau orang yang terlibat dalam kegiatan sosial.
Saat korban keluar dari hotel bersama pasangan, para pelaku langsung mendekat dan mengaku sebagai wartawan dari media tertentu.
“Mereka lalu mengancam akan mengekspos informasi pribadi atau skandal korban ke media, kecuali diberikan uang tutup mulut.
Salah satu korban sempat diminta hingga ratusan juta rupiah, tapi setelah negosiasi, akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio.
Aksi para pelaku akhirnya terendus saat korban melapor dan menyebut nama – nama media yang disebutkan oleh pelaku.
Saat ditangkap, para tersangka kembali mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Namun, tidak satupun dapat menunjukkan identitas pers yang sah.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kartu pers dari media tidak resmi seperti Morality News, Mata Bidik, Nusantara Merdeka, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
Setelah dicek oleh Kabid Humas Kombes Pol. Artanto ke Dewan Pers, seluruh media tersebut dinyatakan tidak terdaftar secara resmi.
“Ini bentuk pemanfaatan profesi secara ilegal. Kami juga amankan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam, handphone, kartu ATM, dan dokumen lain yang berkaitan,” kata Kombes Pol. Artanto.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Pol. Artanto juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan profesi untuk tujuan kriminal. Bila masyarakat menemukan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan tekanan atau pemerasan, segera laporkan kepada kepolisian,” jelas Kabidhumas Polda Jateng.(@Gus Kliwir)